Jelang Belajar Tatap Muka SMP di Banjarmasin, Ini Prokesnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jika tidak ada perubahan, Senin, 16 November 2020, Pemerintah Kota Banjarmasin membuka kembali pintu Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk belajar dan mengajar tatap muka.
Pada tahap pertama, ada empat SMP Negeri yang mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, yakni SMPN 7, SMPN 10, SMPN 12 dan SMPN 31.

Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah, sudah memberi lampu hijau kepada empat SMP tersebut menghadirkan kembali siswanya ke sekolah untuk belajar langsung, setelah sekitar delapan bulan mereka menjalani sistem belajar jarak jauh atau daring karena dampak pandemi Covid-19.

“Meski dibolehkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka, namun mekanismenya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya, Rabu (11/11) lalu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto membeberkan beberapa mekanisme protokol kesehatan (prokes) yang harus dipenuhi pihak sekolah yang melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka.

Antara lain, tata letak meja kursi di dalam kelas diatur dengan jarak masing-masing 1,5 meter. Batas maksimal tampung hanya 18 siswa per rombongan belajar. Untuk mengatasi keterbatasan ruangan kelas, maka ada sistem shift atau bergantian. Setiap kelas bakal dibagi dua, yakni separuh tatap muka terbatas dan sisanya belajar jarak jauh (daring).

Kemudian untuk jam belajar juga lebih singkat dari normalnya. Yaitu, batas maksimal belajar di sekolah hanya empat jam pelajaran dengan satu kali istirahat. Siswa juga diwajibkan membawa bekal sendiri karena jajan di luar tak diperkenankan. Kantin sekolah pun ditutup.

“Jam masuk tidak serentak agar tak ada penumpukan. Waktu belajar empat jam. Satu kali istirahat dan kantin tidak dibuka. Jadi siswa harus bawa bekal masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, sambung Totok, siswa wajib menggunakan masker sesuai ketentuan. Sekolah wajib memfasilitasi tersedianya masker, terutama bagi siswa kurang mampu. ‘’Tradisi bersalaman dan cium tangan siswa dengan guru ditiadakan dulu,’’ ujarnya.

Sekolah juga wajib menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer.
‘’Tidak hanya itu, sekolah wajib menyiapkan thermogun, melaksanakan penyemprotan disinfektan minimal dua hari berturut-turut sebelumnya, dan dilakukan berkala,’’ demikian Totok.(*)

Penulis: Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment