JC Maliki Dikabulkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – JPU dari KPK RI Tito Jailani SH  dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT)  yang mendudukkan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSS Maliki, mengatakan kalau pihaknya mengabullkan permohonan

Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

JC adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

“Semua krateria dari Edaran Mahkamah Agung RI sebagai syarat JC sudab dipenuhi Maliki, makanya JC nya dikabulkan pimpinan kita,” ujar Tito usia sidang dengan agenda pembelaan oleh tim penasehat hukum Maliki, Rabu (6/4).

Atas dikabulkannya JC tersebut, penasehat hukum terdakwa Mahyudin SH dan rekan menyatakan terima kasihnya.

Namun demikian, Mahyudin masih nampak keberatan  dengan tuntutan hukuman uang pengganti sebesar Rp195 juta yang dibebankan kepada kliennya.

Sebab menurut Mahyudin kliennya tidak menikmati uang yang dimaksud. Namun sudah diserahkan pada oknum jaksa sesuai arahan Abdul Wahid bupati non aktif.

Sehingga kepada majelis hakim Mahyudin minta agar hal itu tidak dikabulkan.

Tito yang menanggapi secara langsung pembelaan terdakwa mengatakan tetap pada pembelaan.

Sementara pada pembelaan secara pribadi, Maliki yang mengikuti sidang secara virtual mengatakan sangat menyesal, sehingga minta majelis hakim meringankan hukumannya.

“Ini memang ketidaktahuan saya. Waktu itu saya hanya   patuh pada pimpinan. Saya menyesal,” ucap Maliki.

Diketahui, oleh JPU dalam tuntutannya, Maliki dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Selain itu harus membayar uang pengganti sebesar Rp195 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun.

Menurut JPU, terdakwa terbukti  bersalah melanggar  pasal 12 huruf a No 31 tahun 1999, Jo pasal 55, Jo pasal 64, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Maliki diketahui telah menerima fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Dana fee tersebut juga diketahui mengalir pula kepada Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait dan disidangkan secara terpisah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment