Jaksa Tuntut Suami Bandar Arisan Online Fiktif 1,6 Tahun 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Banjarmasin Radityo Wisnu Aji SH MH menuntut satu tahun enam bulan penjara (1,6 ) terhadap MS, terdakwa yang terseret dalam kasus online fiktif sang istri pada sidang deng agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

Sang isteri, terdakwa Ame yang merupakan bandar arisan online fiktif telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan serta membayar restitusi atau ganti rugi kepada korbannya

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Heru Kuntjoro SH MH itu , terdakwa menghadiri sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin .

“Menuntut Majelis Hakim PN Banjarmasin untuk memutuskan terhadap terdakwa MS terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua pasal 480 KUHP,” ujar Radityo Wisnu Aji.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MS dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” sambungnya.

Usai JPU selesai membacakan tuntutan. Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Terdakwa MS mengatakan dirinya menyerahkan pembelaan atas tuntutannya tersebut kepada Kuasa Hukumnya.

“Saya serahkan kepada Penasehat Hukum,” kata MS dari Lapas kelas IIA Banjarmasin.

Penasehat Hukum terdakwa MS, Syahrani SH MH meminta kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin untuk memberi pihaknya waktu mempersiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Majelis Hakim PN Banjarmasin pun kembali menunda persidangan, hingga Senin (15/8/2022) mendatang dengan agenda pembelaan.

Menurutnya , JPU Radityo Wisnu Aji SH MH usai sidang kepada wartawan alasan memberikan pasal 480 KUHP tentang penadahan karena menilai pihaknya selama persidangan kekurangan alat bukti untuk membuktikan terdakwa MS terlibat secara aktif dalam penipuan tersebut.

“Dari fakta persidangan terdakwa mengakui hanya memberikan rekening atas namanya untuk gaji yang dikuasai istrinya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya sangat tipis untuk membuktikan keterlibatan terdakwa Sesuai dakwaan pertama pasal 378 jo 56 tentang penipuan. Sehingga hanya memberikan dakwaan kedua 480 KUHPidana tentang penadahan.

“Faktanyakan terdakwa ini sempat menikmati beberapa barang atau item yang sudah kita uraikan dalam persidangan seperti vespa,” tuturnya.

“Jadi lebih terbuktinya disitu, penadahan ini maksudnya turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan,” tambahnya.

Sementara itu, , Kuasa Hukum terdakwa MS , Syahrani SH MH. mengatakan, bahwa pihaknya akan menelaah dari tuntutan Jaksa atas kliennya.

“Akan kita pelajari dulu tuntutan jaksa tadi untuk pembelaan yang akan kita sampaikan pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis/ Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment