Jadi Saksi Ahli dalam Sidang TPPU H Abdul Latif, Begini Kata Mantan Kepala PPATK Yunus Husein

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Ahli yang merupakan mantan Ketua PPATK Yunus Husien ketika memberikan pendapatnya tentang TPPU dengan terdakwa H Abdul Latif.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli pada perkara dugaan korupsi dugaan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati HST H Abdul Latif, Rabu (26/7).

Bersaksi secara virtual, ahli memaparkan kalau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU masih melindungi hak terdakwa dengan diterapkannya beban pembuktian terbalik.
“Adalah hal wajib terdakwa melakukan pembuktian terbalik,” ujar ahli kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (26/7).

Jika pemohon mampu membuktikan aset yang dimilikinya bukanlah hasil kejahatan sesuai teori pembuktian terbalik, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam banyak kasus TPPU yang terjadi, justru karena ketidakmampuan tersangka membuktikan aset yang dimilikinya bukan hasil kejahatan.

Baca Juga: Diduga Kepergok, Pelaku Curanmor Kabur lewat Atap Rumah Warga di Sungai Andai

Ketidakmampuan inilah yang secara tidak langsung menunjukkan adanya tindak pidana asal.
“Ketidakmampuan terdakwa membuktikan asal-usul asetnya menunjukan bahwa itu berasal dari sumber yang tidak sah dan menunjukan juga bahwa keberadaan tindak pidana, eksistensi pidana asal itu juga sudah ada,” ujar dosen Fakultas Hukum Universtas Indonesia ini.

Terkait perampasan aset terutama aset yang dibeli dari hasil usaha sendiri namun diduga tercampur hasil korupsi, Dosen Fakuktas Hukum Univeristas Indonesia (UI) ini mengatakan bisa saja disita namun demikian terdakwa harus bisa membuktikannya dalam pembuktian terbalik.
“Kalau memamg bisa membuktikan, maka dalam putusannya majelis hakim bisa saja mengembalikan aset tersebut,” jelasnya.

Sementara usai sidang, JPU Meyer Simanjuntak SH, mengatakan dari penjelasan saksi, bisa disimpulkan kalau perbuatan terdakwa diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi.

Baca Juga: Dandim 1002/HST Resmikan Fasilitas Air Bersih di Desa Sungai Buluh

Pasalnya dari pernyataan ahli, aset yang dibeli dengan nama atau meminjam nama orang lain sudah dikategorikan telah menyamarkan atau menyembunyikan harta dari hasil kejahatan korupsi sesuai bunyi pasal 3 UU TPPU.

Dikatahui dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment