Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Ansyari Dituntut 15 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Muhammad Ansyari saat mendengarkan tuntutan JPU Syaiful Anwar pada sidang di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad Ansyari, kurir narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Syaiful Anwar, SH pada sidang di PN Banjarmasin, Selasa (11/2).

Selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa yang mengaku diberi upah hanya Rp50 ribu tersebut didenda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

JPU dari Kejati Kalsel itu menilai perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ansyari oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara,” tegas Syaiful.

Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui semua perbuatannya serta tidak pernah dihukum,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa nampak langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dengan nada lirih, ia memohon keringanan hukuman, mengingat dirinya adalah tulang punggung keluarga.
“Saya mohon keringanan dari tuntutan JPU, karena saya sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya penuh penyesalan.

Namun, JPU tetap teguh pada tuntutan awal. Sidang yang dipimpin hakim Irfanul Hakim SH, MH, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa diamankan ketika tengah mengendarai sepeda motor dengan sebuah tas ransel yang diletakkan di bagian depan. Ia baru saja mengambil narkotika yang disimpan dengan sistem ranjau oleh seseorang.

Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan tiga paket besar sabu dalam kemasan teh Cina, 20 paket sabu dalam plastik hitam dengan berat total sekitar 5 kilogram, serta 1.690 butir ekstasi dan serbuk ekstasi berwarna biru.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar