Isteri Bayu Tamtomo Curhat Minta Medsos Berhenti Terus “Menghukum’ Suaminya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Isteri Bayu Tantomo terpidana perkara pemerkosaan terhadap mahasiswa ULM Banjarmasin, Putri Indah Sari akhirnya muncul ke publik, Rabu (2/2).

Didampingi penasehat hukum Syahruzzaman SH, nampak Putri tidak bisa menyimpan rasa sedihnya.

Ya sebagai seorang isteri yang juga korban bukan hal mudah untuknya menghindari hukum sosial di masyarakat.

“Tak hanya Bayu, saya bahkan keluarga besar saya juga menerima hukumannya. Termasuk anak saya yang masih kecil, kasihan psikologisnya. Tapi kami ikhlas karena itu memang kesalahannya,” ujar Putri nampak menahan air mata.

Karenanya alumnus FH ULM tahun 2015 ini berharap media sosial jangan lagi terus-terusan menghukum suaminya.

“Sudah..sudah ..stop! jangan terus-terusan lagi menghukum suami bahkan saya sebagai isterinya. Saya juga korban,” kata Putri.

Coba menurutnya Netizen jangan terus melihat kebelakang. “Sebagai isteri saya punya beban psikologis dan mental. Tapi mau bagaimana lagi. Jadi sekali lagi tolong media sosial sudah dan sudah lah. Coba bayangkan kalau kalian ada diposisi saya,” kata Putri berulang-ulang .

Sementara itu Edet atau panggilan akrab Syahruzzaman, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila masih ada media sosial yang membuat berita-berita soal Bayu.

“Ini peringatan dan kami tidak main-main. Apabila masih ada yang membuat berita soal Bayu apalagi hingga memojokkan Isteri dan keluarga, maka akan ambil tindakan hukum,” ujar Edet.

Bayu sendiri selain telah dicopot dari keanggotaannya sebagai polisi, kini sudah menjalani hukuman di LP Teluk Dalam dengan putusan majelis hakim selama 2,6 tahun penjara.

Oleh majelis hakim Bayu dinyatakan melanggar pasal 286 KUHP.

Putusan majelis hakim ini sempat membuat seluruh mahasiswa ULM menggelar demo ke Kejati Kalsel.

Selain ringannya tuntutan jaksa yang hanya menuntut 3,6 tahun juga masalah pasal 286 jadi persoalan.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment