Isi Kekosongan Jabatan Pimpinan SKPD, Provinsi Bisa Ajukan Permohonan Rekomendasi ke MenPANRB

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lowongnya jabatan pimpinan di tiga SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk jabatan Direktur Utama PT Bangun Banua selaku perusahaan milik daerah diharapkan bisa diisi oleh pejabat definitif bukan pelaksana tugas (Plt). Pasalnya, untuk tiga posisi jabatan pimpinan SKPD tersebut dianggap penting, yakni jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepala Biro Hukum.

Bagaimana cara bisa mengisi kekosongan jabatan pimpinan tiga SKPD tersebut, pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur selaku kepala daerah disarankan bisa ajukan permohonan rekomendasi ke MenPANRB.

Saran tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (5/2/2020).

Suripno yang dimintai tanggapannya atas kekosongan tiga jabatan pimpinan SKPD termasuk jabatan Dirut di Perusda menyatakan, pihaknya di Komisi I membidangi pemerintahan ini juga mengikuti perkembangan pemerintahan di provinsi ini bahwa saat ini di beberapa SKPD yang lowong jabatan pimpinannya sehingga kekosongan itu diisi oleh pelaksana tugas.

Suripno menambahkan, kalau berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana gubernur yang akan meneruskan kepemimpinannya di periode kedua, maka itu dibatasi melaksanakan pelantikan terakhir bagi SKPD yang melaksanakan tugasnya di satu provinsi, seperti di Provinsi Kalsel itu di akhir 8 Februari 2020.

“Aturan itu sudah menetapkan kewenangan gubernur incumbent pada tanggal 8 Februari 2020,” kata politisi PKB ini.

Meski ada PKPU yang mengatur kewenangan kepala daerah incumbent, lanjut mantan birokrat ini, namun mengingat beberapa kekosongan jabatan pimpinan SKPD tersebut, maka untuk mengisi kekosongan itu bisa ditempuh dengan cara pemerintah provinsi mengajukan permohonan meminta rekomendasi kepada MenPANB.

“Permohonan rekomendasi itu untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut,” tukasnya.

Walaupun ada peluang itu, Suripno menegaskan pihaknya belum mengetahui apakah ini menjadi pertimbangan daripada Badan Kepagawaian Daerah (BKD), sehingga pengisian kekosongan itu bisa diisi dalam kurun waktu setelah tanggal 8 Februari tersebut sampai gubernur mencalonkan diri menjadi incumbent berikutnya.

“Walaupun ketentuan PKPU seperti itu tetapi masih ada peluang, apabila itu dimungkinkan dengan mengajukan permohonan untuk mendapat rekomendasi dari MenPANRB, agar kekosongan itu dapat diisi oleh pemerintah provinsi,” terangnya.

Disinggung permohonan rekomendari oleh MenPANRB itu apakah berlaku juga untuk mengisi jabatan Dirut di Perusda. Menurut Suripno sejauh ini pihaknya kurang membaca perundangannya tetapi saya kira selama itu menjadi kebijakan gubernur selaku kepala daerah, maka kepala daerah juga bisa menindaklanjuti seperti itu.

Diakuinya belum tahu yang secara detilnya, tapi yang saya lihat di Peraturan KPU itu adalah pejabat yang terkait dengan eksekutif yang tugasnya membantu menjalankan pemerintahan pemerintah provinsi.

Karena itu, tukasnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, apabila kekosongan pejabat di eselon II ini sangat dibutuhkan untuk diisi, maka tidak salahnya pemerintah provinsi segera mengajukan permohonan rekomendasi kepada MenPANRB agar ini diisi. Kami dari DPRD selaku mitra kerja dan bagian dari pemerintah daerah hanya mengimbau kepada gubernur, tapi semua kebijakan itu adalah kebijakan gubernur.

“Apapun yang dimaksud oleh gubernur, kami selaku DPRD dan bagian pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan yang dilaksanakan oleh gubernur,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment