Iptu Gadungan Penipu 24 Calon Anggota Polri Dibekuk Ditreskrimum Polda Kalsel, Kerugian Korban Capai Rp4,4 M

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menunjukan senjata senjata api dan air soft gun

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mengaku berpangkat Inspektur Satu Polisi (Iptu) dan bertugas di Mabes Polri ,pria bernama Mohammad Ramadhan berhasil menipu puluhan atau 24 calon anggota Polri yang tersebar di beberapa wilayah seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng. Tak tanggung -tanggung salah satu korban adalah artis berinisial AF yang berdomisili di Jakarta.

Akibat ulah polisi gadungan yang beraksi sejak 2020 ini ,kerugian para korban mencapai Rp 4,495 miliar.
Modus yang digunakan pelaku selain mengaku mengaku bertugas di Mabes Polri, dia menjanjikan akan meluluskan anak para korban masuk polisi melalui surat polisi dari ASDM Polri berbentuk ticket holder.

Langkah warga Jalan Boulevard BSD Raya, Komplek Regent Town Biok A5-03 Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan terhenti ,ketika jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil meringkusnya.
Tersangka diamankan pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu di Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Saat akan Transaksi Sabu di Mantuil, Warga Kuin Kacil Banjarmasin Disergap Polisi

Menghadapi ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati, Mohammad Ramadhan, alias Rama, alias Agung yang mengaku inspektur polisi satu hampir pingsan saat digiring anggota Jatanras Diteeskrimum Polda Kalsel usai konferensi pers, di lapangan Polda Kalsel, Rabu (18/10/2023).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, turut diamankan senjata api jenis pistol CZ PS 10-C caliber 9 mm.”Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel kembali mengamankan pucuk senjata senjata api dan air soft gun,” kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Karo SDM Kombes Pol Muhammad Arif Sugiarto, Kabid Humas Kombes Pol Mochammad Rifa’i dan Dirkrimum Kombes Pol Erick Frendriz

Adapun jenis senjata api tersebut disampaikan Kapolda, yaitu senjata api merk Indian Caliber 32mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 38mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 22 mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 butir peluru caliber 9 mm.

Kemudian, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata air soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata api jenis merk Indian cal 32, 4 buah holster senjata, 1 buah helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru dan 1 buah rompi anti senjata tajam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis “Akibat kepemilikan senjata api tersebut, tersangka akan dihadapkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
Tentang Kepemilikan senjata api,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Kalsel ‘Ricuh’, Polda Lumpuhkan Provokator dengan Anjing Pelacak

Sementara untuk kasus penipuan, tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015, 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver, 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer Merk HP,
4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, 2 buah Sim A dan Sim C palsu, 20 buah stempel dari berbagai macam instansi.

Menurut mantan Dirtipidum Mabes Polri ink kasus penipuan seperti ini kerap terjadi” Kalau ada yang mengatasnamakan atau mengiming-imingi menggunakan jalur tertentu tetapi ujung-ujungnya duit tidak usah dipercaya, dalam proses penerimaan anggota Polri tidak ada dipungut bayaran,” tutupnya.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment