Instruksi Kapolri, Polres Batola Gercep Gerebek Judi Online di Sebuah Warung

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Marabahan, BARITO INSTRUKSI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga narkoba langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat (gercep) Kepolisian Resort Barito Kuala (Polres Batola) Polda Kalsel yang menggerebek sebuah warung di Komplek Batola Residence yang dijadikan tempat transaksi judi online Sabtu (20/8/2022) pukul 23.30 WITA .

Dalam penggerebekan itu tujuh pria, masing-masing FR (36), S (37), R (44), HR (35), AH (44), MS (28). dan KS (28) adalah pembeli.

dan FZ (28) berperan sebagai pengepulnya sekaligus pemilik akun situs website berhasil diamankan. Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat maraknya judi online di lingkungan mereka.

“Atas informasi tersebut, anggota Satuan Reskrim Polres Batola melakukan penyelidikan,” ujar Diaz Sasongko kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

istimewa

Selain menangkap 8 pria, sambung Kapolres yang dikenal dekat dengan awak media petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel yang digunakan untuk bertransaksi dan juga yang tunai.

Dengan pengungkapan kasus ini, Diaz mengimbau kepada masyarakat Barito Kuala untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik perjudian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kita apabila melihat ada kejadian serupa karena sangat meresahkan masyarakat,” pungkas mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis/Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment