Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa gratifikasi proyek di PUPR Kalsel yang tertangkap tangan KPK RI beberapa waktu lalu mengaku, mau memberikan uang Rp1 M dengan alasan telah diberi pekerjaan.
“Permintaan uang Rp1 M oleh Kadis PUPR kami penuhi karena beliau telah memberikan pekerjaan,” ujar Andi Susanto yang juga diiyakan Sugeng Wahyudi.
Namun pemberian kepada Kadis PUPR yang disebut sebagai gratifikasi kini harus membuat mereka menyesal. Sebab kini mereka harus merasakan dinginnya ruang penjara. “Saya menyesal dan mengakui perbuatan ini salah,” ucap mereka berdua secara bergantian kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2).
Sugeng juga mengatakan dia yang menyerahkan uang itu kepada Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlyina melalui anak buahnya bernama M Aris Anofa
diparkiran RM Kampung Kecil Martapura.
Uang yang semula ada dalam dua kantong kresek plastik kemudian dijadikan satu dimasukkan dalam kardus warna coklat bertuliskan susu SGM. “Semua isi uang lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” beber Sugeng ketika dicerca pertanyaan oleh JPU KPK Mayer Simanjuntak SH.
Sebelumnya mereka berdua juga menguraikan kronologis hingga mendapatkan tiga paket pekerjaan dari PUPR Kalsel, yakni lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan terintegrasi serta pembangunan samsat terpadu.
Dimana ujar Andi pada sekitar Pebruari – Maret 2024 dia dipanggil Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan untuk menghadap ke kantornya. Dikantor, ternyata Solhan menawarkan pekerjaan pembangunan kolam renang.
Bersama Sugeng rekan kerja yang saat itu dia bawa lanjut Andi, mereka berdiskusi kecil dan akhirnya menyanggupinya.
Pertemuan kembali berlanjut saat Solhan akan menunaikan ibadah haji pada Mei 2024. Saat itu kembali Kadis PUPR tersebut menawarkan 2 paket pekerjaan yakni lapangan sepak bola dan gedung samsat terpadu. “Waktu itu tidak langsung kami terima karena belum tahu nilainya,” jelas Andi, yang belakangan akhirnya diberitahu M Aris Anofa yakni masing-masing paket kurang lebih Rp2,2 M.
Setelah sepakat disetujui, dikatakan keduanya juga kalau Aris menjelaskan soal lelang yang menggunakan e katalog. “Karena saya kurang mengerti sistem e katalog, akhirnya semua sistem e katalog dikerjakan teman lama saya Khairusi Ramadhan. Kalau bisa saya sebut mirip-mirip Penunjukan Langsung (PL) lah,” ujar Sugeng Wahyudi.
Untuk perusahaan, dikatakan pula, dikarenakan perusahan milik Andi Susanto tidak memenuhi kualifikasi maka untuk pengerjaan samsat mereka sepakat meminjam bendera PT Hariyadi Indo Utama. Sementara kolam renang dikerjakan dengan bendera milik CV Bangun Banjar Bersama. “Untuk dua perusahan ini kuasa direktur saya yang pegang,” ujar Sugeng Wahyudi.
Sedangkan lapangan bola juga meminjam perusahaan milik PT Miswani dengan kuasa Direktur ditunjuk David yang merupakan bawahan Sugeng Wahyudi.
Terdakwa Andi Susanto dan juga Sugeng Wahyudi sendiri dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 dan junto Pasal 55.
Sekadar mengingatkan perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini sendiri mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.
Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap, kemudian empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya