Ichwan Ancam Ungkit Masa Lalu

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik angkat bicara pasca pelaporan dirinya ke Polda Kalsel, dengan tuduhan perusakan sejumlah papan reklame atau baliho bando, oleh Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Dengan santai Ichwan menanggapi pelaporan yang dialamatkan kepadanya. Bagi dia, laporan itu merupakan hak pihak pelapor, yakni APPSI Kalsel.

Ichwan menegaskan, pembongkaran dilakukan karena keberadaan baliho bando itu telah melanggar peraturan dan tidak memiliki izin lagi sejak tahun 2018.

Hal tersebut, imbuh dia, berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

“Izin baliho bando itu sudah berakhir 2018 lalu dan tidak diperpanjang lagi. Ini ada suratnya dari Dinas Penanaman Modal yang ditandatangani Muryanta (kepala dinas),” bebernya.

Dengan lantang, Ichwan juga menyebut keberadaan baliho bando itu ilegal karena berada di atas tanah negara.

“Izin sudah mati. Sedangkan bando reklame yang ada itu keberadaannya ilegal. Ilegal itu, karena berada di atas tanah negara,” tegasnya.

Ichwan juga membantah bahwa dirinya melakukan perusakan sejumlah baliho bando tersebut.

“Kalau saya dituduh melakukan perusakan, ya lucu juga. Siapa yang merusak? Wong saya di rumah kok,” katanya.
Di samping itu, imbuh Ichwan, penertiban baliho bando reklame yang dilakukan olehnya selama memimpin aparat penegak perda itu, hanyalah upaya melaksanakan putusan PTUN Banjarmasin yang sudah inkrah.
Lantaran sudah dilaporkan ke Polda Kalsel, Ichwan pun menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Bahkan ia siap dipanggil kepolisian kapan pun.

Lalu, apakah Ichwan berencana akan melakukan laporan balik?
Ia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin dan Inspektorat Banjarmasin.

“Habis itu meminta persetujuan juga dengan Pak Wali Kota. Karena saya bawahan Pak Wali Kota. Jika Pak Wali menyetujui kita lanjutkan. Tapi saya konsultasikan dulu,” ujarnya.

Bahkan, Ichwan mengancam akan ‘buka-bukaan’, jika memang ia dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

“Ya kita bisa saja buka-bukaan tentang pajak. Atau apakah perlu saya ungkit masa lalu? Tapi kalau bisa damai-damai saja lah,” tutupnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Senin (22/6), melaporkan mantan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik secara individu ke Polda Kalsel. Pelaporan ittu merupakan buntut pembongkaran sejumlah baliho atau papan reklame bando di Banjarmasin, beberapa hari lalu.

Menurut Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono, pihaknya sebenarnya tak ingin mengambil langkah pelaporan tersebut. Namun, disayangkan terlapor telah mengambil tindakan yang banyak merugikan pihaknya.

Apalagi, imbuh dia, sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin telah menawarkan perubahan bando menunggu kontrak selesai. Namun, tak disangka hal mengejutkan dilakukan Satpol PP dengan membongkar baliho bando tersebut, Jumat (19/6) lalu.

“Sangat disayangkan, harusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dulu. Tapi apa boleh buat, kami terpaksa mengadukannya ke Polda Kalsel karena dugaan perusakan,” beber Winardi, didampingi beberapa pengusaha reklame lainnya, kepada wartawan di salah satu kafe di Banjarmasin, Senin (22/6).

Menurut Kuasa Hukum APPSI Kalsel Hotman N Simangunsong, atas pembongkaran itu pihaknya melaporkan atas nama Ichwan Noor Chalik, bukan Instansi.

‘’Kami melaporkan oknum yang mengepalai tindakan pembongkaran reklame bando tersebut. Dan, pelapor dari pihak pengusaha periklanan,’’ ujarnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment