Hingga Februari, Warga Negara Asing di Kalsel Capai 416 Orang

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida, Selasa (5/2) mengungkapkan, Data WNA pemegang Izin Tinggal (Intal) di Kalimantan Selatan pada tanggal 1 Februari 2019 sebanyak 415 orang.

WNA tersebut terdiri atas 370 orang laki-laki dan 45 orang perempuan. Jumlah WNA tersebut terdiri atas 36 negara dari seluruh belahan dunia seperti Amerika, Argentina, Brasil, Guyana di Benua Amerika, Maroko, Mesir di Benua Afrika; Australia dan Selandia Baru di Benua Australia serta beberapa negara dari Asia dan Eropa.

” Jumlah ini relatif stabil karena angkanya selalu berkisar seperti itu,” kata Dodi Karnida mengutip Sub Sistem INTAL dari Sistim Informasi Keimigrasin (SIMKIM).

Dari jumlah 415 WNA tersebut, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) maksimum 6 bulan = 27 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimum 2 tahun = 366, Izin Tinggal Tetap (ITAP) seumur hidup = 17 orang dan ITAS Perairan (akfititas di perairan) = 5 orang.
Mayoritas masih tetap WNA asal RRT yaitu 174 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Kemudian disusul Korea Selatan yaitu 43 laki-laki dan 1 perempuan serta Malaysia sebanyak 31 laki-laki dan 4 perempuan.
Mayoritas WNA itu ialah TKA karena sebanyak 166 orang laki-laki berprofesi sebagai Tenaga Ahli, 38 orang laki-laki TKA Bidang Konstruksi dan Bangunan dan 28 orang laki-laki dan 1 perempuan sebagai TKA Bidang Perindustrian.
Sisanya adalah TKA Bidang Pertambangan = 14 laki-laki, 1 perempuan, Pelajar/Mahasiswa = 26 orang laki-laki dan 12 perempuan serta dalam rangka kunjungan sosial/penyatuan keluarga dan lain-lain termasuk 1 orang laki-laki yang berprofesi sebagai Olahragawan Profesional
“Jika ada WNA yang didapati di Kalimantan Selatan tetapi tidak memiliki Intal bukan dari Kanim Banjarmasin atau Batulicin, maka tidak menjadi masalah sepanjang Intal WNA tersebut masih berlaku,” jelasnya.

Jika Intalnya sudah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 300.000.- setiap hari. Kemudian di deportasi kemudian namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Tangkal).

“Atau kami pidanakan sekalian jika termasuk pelanggaran berat.

Dalam rangka pengawasan terhadap WNA tersebut, kami berkolaborasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, TNI, Disnaker dll yaitu dalam forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota atau Kecamatan,” beber Dodi.

Kegiatan Timpora antara lain tukar menukar informasi dan operasi bersama. Hasil operasi bersama ini tidak semuanya ditindaklanjuti Imigrasi. Melainkan ditindaklanjuti oleh instansi lain sesuai tugas kewenangannya dan jenis pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment