Hasil Reses Terangkum 2.036 Pokir DPRD Kalsel

Supian HK : Pokir Itu Bicara Program Bukan Pagu Anggaran

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Kartoyo, SM saat menyampaikan gambaran umum pokir DPRD dalam rapat paripurna internal.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya melakukan pengambilan keputusan terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Untuk pokir DPRD Provinsi Kalsel itu terangkum sebanyak 2.036 pokir dan pokir tersebut merupakan hasil dari kegiatan reses anggota dewan atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Kartoyo, SM saat rapat paripurna internal di Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo dalam penyampaian gambaran umum pokir DPRD tersebut mengungkapkan dalam penyusunan awal RKPD bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Lanjutnya saran dan pendapat berupa pokir DPRD itu akan disampaikan secara tertulis kepada gubernur melalui Kepala Bappeda, karena pokir DPRD ini merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalsel kepada masyarakat.

Ia menambahkan usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan penyelenggaraan pembangunan daerah pada satu tahun kedepan.

“Berdasarkan akumulasi data yang diambil terdapat 2.036 buah pokir DPRD yang akan diajukan dalam penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2026,” sebutnya.

Kartoyo juga menyampaikan bahwa dokumen pokir DPRD ini akan disampaikan secara langsung pada saat pelaksanaan Musrenvang RKPD Tingkat Provinsi Kalsel yang direncanakan pada pertengahan bulan ini.

Dikesempatan itu ketua dprd kalsel mengingatkan

Dikesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH menegaskan berdasarkan Permendagri bahwa yang diatur mengenai pokir DPRD itu hanya berupa program bukan soal pagu anggarannya, jadi silahkan yang disampaikan itu adalah programnya.

Karena itu ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengusulan program melalui pokir DPRD agar tidak keluar dari koridor hukum sebagaimana yang pernah terjadi pada periode 2009 silam agar tidak terulang kembali.

Supian HK juga menyoroti pentingnya seleksi ketat terhadap 2.036 buah pokir DPRD Provinsi Kalsel untuk memastikan kewenangan program tersebut, apakah menjadi ranah kabupaten, kota, provinsi atau pusat.

“Jangan lagi terulang kesalahan masa lalu seperti tahun 2009, karena waktu itu terjadi potensi pelanggaran hukum,” sentilnya.

Ia juga menekankan tidak akan ada pagu anggaran yang langsung dikunci, tapi program yang disampaikan akan disesuaikan dengan skala prioritas dan koordinasi lintas lembaga.

“Anggota dewan boleh merasa itu program mereka, tapi bukan berarti mereka yang harus turun langsung mengawalnya, kita hanya menyampaikan, bukan mengawal dan yang penting lebih aman secara hukum,” tegasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar