Harus Patuhi Putusan Komisi Informasi

by admin
0 comments 2 minutes read
Febby Fajrurrahman

Banjarmasin, BARITO – Ketua PTUN Banjarmasin Sumaryanto SH MH mengabulkan permohonan pemohon eksekusi bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel No 0026/X/KI-Kalsel-PS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 untuk dapat dilaksanakan. “Ya, putusan harus dilaksanakan Pemko Banjarmasin,” ujar Humas PTUN Febby Fajrurrahman ketika dikonfirmasi, Selasa (11/12)

Dalam salinan putusan menyebutkan mengabulkan permohonan untuk memberikan informasi lahan SPBU Jalan Jafri Zamzam, Mitra Plaza status hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelola lahan (HPL), Banjarmasin Trade Center (BTC) status HGB,  Hotel Nasa status HGB, pasar Sentra Antasari,  aset Pemko Banjarmasin yang diserahkan kepada developer, fasilitas parkir di depan Metro City Banjarmasin. “Ya, putusan juga memperhatikan ketentuan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik dan peraturan lainnya,” tandas Febby.

Putusan salinan perkara eksekusi No 05/PEN -EKS /KI/PTUN.bjm yakni antara Anang Rosadi melawan termohon Walikota Banjarmasin yang ditetapkan pada 5 Desember 2018, dan salinan putusan diserahkan kepada pemohon pada 11 Desember 2018. “Putusan KIP Kalsel ini telah inkracht, karena tak ada upaya banding dari Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin,” ucap Febby Fajrurrahman.

Anang Rosadi Adenasi selaku pemohon mengungkapkan, menegaskan keputusan dari KIP wajib dipatuhi oleh Walikota Banjarmasin, agar masalah data dan informasi aset daerah yang diminta tidak berlarut-larut.

“Saya ingin menyampaikan inilah gambaran realita ketika kedaulatan rakyat dijual, ketika memilih seorang pemimpin. Makanya, keberkahan menjauh dari rakyat beserta kotanya,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Menurut dia, kesadaran bahwa kedaulatan rakyat harus dibangun kembali, agar keberkahan itu kembali mengahampiri Kota Banjarmasin. “Ini agar pemerintah itu tidak dikuasai oleh kekuasaan, jabatan yang dilingkupi oleh hawa nafsu semata-mata,” ungkap putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini.

Bagi Anang Rosadi, sangat penting kesadaran bagi pemimpin dapat membedakan mana yang hak dan kewajiban. Termasuk, tidak serta merta pemerintah sekarang menyalahkan kebijakan pemerintah masa lalu. afd

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar