Hampir 3 Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tanbu, Dilindas Alat Berat

MIRAS DIMUSNAHKAN - Ribuan botol minuman keras ilegal dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). (foto:istimewa)

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu. Ribuan botol tersebut dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026), dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo.

Botol-botol miras yang telah diamankan dari hasil penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu tersebut diletakkan di atas terpal yang dibentangkan di halaman Mapolres.

Selanjutnya, alat berat melindas botol-botol tersebut hingga pecah dan rata dengan permukaan aspal.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.

Kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penanganan hingga pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepolisian.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar maupun dimanfaatkan.

Polres Tanah Bumbu menegaskan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras juga menjadi langkah kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Penulis: Hali
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Polres Tanbu Ungkap 24 Kasus, Oknum Guru PPPK Jadi Sorotan dengan Temuan 60 Video

Putusan Inkracht Dijalankan Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

Hakim Pertanyakan Eks Kepala Balai Arkeologi yang Tak Dihadirkan sebagai Saksi