Hakim Kabulkan Praperadilan Ibrahim, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Tim kuasa hukum Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Akhmad Perdana Alamsyah, SH, dan Syahrizal, SH usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Hakim Tunggal Irfanul Hakim, SH, MH mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim terhadap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (7/5)  pukul 15.30 WITA.

Permohonan praperadilan yang terdaftar dalam perkara Nomor 3/Prapid/2025 tersebut bergulir sejak Senin, 28 April 2025 dan berlangsung selama tujuh hari kerja sebelum diputus.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Ibrahim adalah tidak sah secara hukum. Hakim menilai proses tersebut cacat prosedur dan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena tidak sah maka selanjutnya, bahwa sejak keputusan ini dibacakan diperintahkan kepada para termohon (Penyidik) untuk membebaskan tersangka dari tahanannya.

“Hakim menilai bahwa pemanggilan-pemanggilan terhadap klien kami yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel hanya berdasar Laporan Informasi (LI), tanpa adanya Laporan Polisi (LP) resmi sebagai dasar hukum. Ini sangat rentan mengganggu hak asasi manusia,” ujar salah satu kuasa hukum, Husrani Noor, SE, SH usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan, Hakim Irfanul dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa sebuah proses penegakan hukum yang sah harus dimulai dengan Laporan Polisi resmi (LP), bukan sekadar Laporan Informasi (LI). “Ketidaksesuaian prosedur inilah yang menjadi dasar hakim membatalkan seluruh tindakan penyidik terhadap Ibrahim,” jelas Husrani.

Dalam permohonannya, Ibrahim yang diwakili tim kuasa hukum Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Akhmad Perdana Alamsyah, SH, dan Syahrizal, SH, memaparkan bahwa klien mereka telah dipanggil sejak Mei 2024 selama lima bulan hanya berdasarkan LI. Laporan Polisi baru dibuat pada Oktober 2024, yang menurut kuasa hukum melanggar ketentuan formal dalam KUHAP.

“Tindakan pemanggilan dan penyidikan sebelum ada LP resmi jelas bertentangan dengan hukum acara pidana. Prosedur yang dilompati ini membuat seluruh proses selanjutnya menjadi tidak sah,” tambah Husrani.

Dikatakan Husrani lagi, dalam pokok permohonan, Ibrahim juga mempersoalkan adanya sengketa hak perdata yang belum tuntas antara dirinya dengan para pelapor, namun penyidik tetap memaksakan pemeriksaan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Dalam hal ini hakim menilai bahwa unsur-unsur perdata masih dominan, sehingga pendekatan pidana yang dilakukan termohon tidak tepat,” ujarnya.

Walaupun praperadilan telah dikabulkan, Husrani mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa ini suatu kemenangan. “Ini adalah hak klien kami  bahwa proses hukum ini harus dijalankan terbuka dan objektif,” katanya.

Sebagai kuasa hukum mereka di praperadilan ini tandas Husrani hanya mengingatkan saja bahwa proses penegakan hukum telah diatur dalam hukum pidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar