Gubernur : Kasus Pilkada ASN karena Ketidaktahuan UU

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan, kasus netralitas yang menimpa aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) umumnya disebabkan tanpa disengaja. Hal itu karena ASN yang bersangkutan tidak memahami aturan yang mengikatnya.

Hal itu diungkapkan gubernur ketika membuka Sosialisasi Pemilu untuk ASN Pemprov Kalsel di Gedung Idham Chalid,Kamis (20/2).

Dengan adanya sosialisasi, gubernur berharap ada pencerahan sekaligus membuka wawasan seluruh ASN untuk memahami posisinya dalam menghadapi pilkada serentak di Kalsel.

“Dari berbagai pengalaman pilkada terdahulu, ada beberapa kasus pelanggaran pilkada oleh ASN yang bukan disengaja, tetapi ketidaktahuan mereka terhadap aturan pilkada itu sendiri.  Dengan sosialisasi ini, kiranya kita bisa meminimalkan pelanggaran pilkada dan sekaligus membuat penyelenggaraan pilkada lebih baik,  lebih berkualitas dan taat aturan,” tandasnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Sahbirin Noor mengatakan, dalam menyukseskan Pilkada 2020, ASN  punya peran yang cukup penting dan strategis.

ASN juga berperan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada dan memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah.

” Posisi ASN ini, kita harapkan  dapat ditempatkan secara profesional oleh seluruh ASN.  Ada aturan yang harus diperhatikan khususnya netralitas. Jangan sampai ada ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang melanggar aturan pilkada,” urainya.

Aturan yang mengikat seorang ASN  dalam mengikuti proses pilkada khususnya UU ASN Nomor 5 tahun 2014  dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Terhadap dua aturan itu, gubernur meminta jajarannya untuk benar-benar memahami agar tidak terjerat hukum.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menampilkan proses pilkada yang santun dan bermartabat.  Seluruh tahapan pilkada kiranya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran dan tidak ada kecurangan. Dan kita ingin pilkada benar benar melahirkan kepala daerah yang sesuai harapan rakyat,” sambung gubernur.

Kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU)  dan Badan Pengawas Pemilu , gubernur berharap dua lembaga ini dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi di Kalsel khususnya bagi ASN.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Azhar Ridhani menegaskan, calon gubernur dan wakil gubernur, bupati serta walikota akan dikenakan sanksi administratif jika melibatkan ASN dalam berkampanye.

Dia juga juga menyebutkan, jika ASN terbukti mengkampanyekan kegiatan salah seorang pasangan calon (paslon) kepala daerah, maka bisa dilaporkan ke Komisi ASN ataupun Kementerian dalam Negeri. Pihaknya, terang Aldo,sapaan akrabnya, hanya menjatuhkan sanksi administratif bagi ASN yang terlibat  kampanye. Sedangkan untuk sanksi pidana, maka akan diserahkan ke pengadilan dan badan kepegawaian daerah (BKD) masing-masing.”Yang berhak memberikan sanksi itu nanti dari pengadilan, dan bila terbukti, maka rotasi jabatan itu akan berlaku bagi para ASN karena diskualifikasi administratif berlaku disemua lingkup pemerintahan di Kalsel,” bebernya.

Secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji menyatakan, kasus berkait netralitas ASN ditangani oleh BKD dan bawaslu .

“Persoalan netralitas ASN, saya kira ini sebetulnya ada pada kepala BKD . Kemarin Kepala BKD Kalsel,Bapak Sulkan di bawaslu sudah jelas dan tegas menyatakan bahwa ASN memang memiliki batasan dan ketentuan, yang mereka boleh dan mana yang dilarang. Saya tidak ikut mencampuri,” ucapnya.

Sarmuji menuturkan bahwa KPU berwenang menangani kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2020 . Diantaranya bersama KPU kabupaten dan kota serta membentuk tim adhoc.

” Kami harap, tim adhoc yang dibentuk bisa bekerja dengan baik dengan anggaran yang ada.  Dan tentu kita ingin begitu selesai pemilihan, tidak ada masalah sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” tandasnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment