Gratifikasi HKN, Kejari Sudah Periksa 11 Orang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Forpeban : Jangan Sampai ‘Kemasukan  Angin’

 

Banjarmasin, BARITO – Hingga kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah memanggil 11  saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi HKN di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Mukhlis

“Hingga kini kita sudah memeriksa sedikit 11 orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi ini,” ujar Budi diruang kerjanya, Selasa (30/11).

Sebelas saksi terakhir yang diperiksa lanjut dia, adalah  Kepala Puskesmas Banua Anyar M Puadi dan Atmi Sekretaris di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

“Keduanya diperiksa secara terpisah,untuk pagi M Puadi dan siangnya Atmi,”ucap Budi.

Untuk hasil pemeriksaan Budi mengatakan  ia belum bisa memaparkan karena sifatnya masih penyelidikan.

Sebelumnya Kejari Banjarmasin telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riadi. Tak hanya itu juga turut diperiksa mantan Ketua Panitia HKN Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sutan Suriansyah, Syaukani. Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaomil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani

Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Banjarmasin mendapatkan respon positif dan berbagai kalangan

Salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dari Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN)  Kalsel mendukung Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang telah melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi terkait iuran HKN di Dinas Kesehatan.

Seperti dikatakan Ketua Forpeban Kalsel  H Din Jaya.

“Ini  tentunya sangat meresahkah, dan kami berharap pihak Kejari Banjarmasin bisa melakukan  penyelidikan kasus ini  hingga ke akar-akarnya,”ucap Din Jaya.

Penggiat anti korupsi ini menambahkan,  pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan tegas Kejari Banjarmasin untuk menangani kasus ini.

“Kami akan kawal kasus ini, dan berharap pihak Kejari Banjarmasin jangan sampai “kemasukan angin”, tegas Din Jaya.

Sekedar diketahui, panitia HKN ke-57 Dinkes Banjarmasin melakukan pungutan dana ke sejumlah instansi, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan.

Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas mencuat ke publik dan menjadi atensi sejumlah pihak salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Padahal  kegiatan tersebut sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan nilai pagu Rp354 juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment