Giat Hunting Polsek Bantim Ringkus Sopir Online dan Satu Warga Kelayan Besar Dua

by admin
0 comment 1 minutes read

SIMPAN SABU-Karena menyimpan masing-masing satu paket sabu, seorang sopir online dan satu warga Kelayan Besar 2 yang diciduk di rumahnya oleh Buser Polsek Bantim, Jumdan Sabtu tadi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang sopir taksi online bernama Supiannoor alias Ian (28) dibekuk di rumahnya lantaran menyimpan satu paket Sabu berat 0,23 Gram, Jumat (15/11/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Dia diringkus di Jalan Pekapuran A Gang 5 RT 19 RW 06 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur (Bantim).

Selain barang bukti (barbuk) tersebut, tersangka juga menyimpan satu bong alias alat isap Sabu. Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Bantim yang dipimpin Kanit Res Iptu Timur Yono dalam melaksanakan giat hunting mendapatkan barbuk tersebut diakui pelaku.

Esok harinya pihak Polsek Bantim juga meringkus Zainudin alias Ijay (31) di rumahnya, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. Tepatnya di Jalan Kelayan Besar 2 RT 09 No 11 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Barbuk satu paket Sabu berat 0,74 Gram ditemukan di dalam satu bungkus rokok RED Black. Dari kejadian tersebut pelaku berikut barbuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses lebih lanjut.”Kini kedua tersangka Ian dan Ijay dijerat sesuai Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut Kapolsek Bantim Kompol HM Uskiansyah.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment