Dua Bulan Diincar Bandar Sabu Digrebek di Depan Gang Rumahnya

by admin
0 comment 1 minutes read

BANDAR NARKOBA-Amin alias Gudteh digrebek di depan gang rumahnya di gang Pelati II Pekapuran Raya hingga ditemukan satu paket Sabu berat 4,90 Gram. Sedangkan di rumah sendiri ada belasan kantong plastic kosong, Minggu (17/11/2019) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Muhammad Amin Sabda alias Gudteh (31) dibekuk karena menyimpan satu paket Sabu berat 4,90 Gram, Minggu (17/11/2019) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Dari pekerja swasta ini ditemukan barang bukti (barbuk) di dua tempat atau dekat rumahnya.

Tempat pertama, di depan Gang Melati II RT 018 RW 02 Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. Dari situ ditemukan barbuk tersebut dibungkus satu tempat makanan ringan merek Kinder Joy.

Termasuk satu sepeda motor merek Honda Beat street warna Putih dengan nopol DA 6816 AFR. Setelah dikembangkan digeledah rumahnya ditemukan satu timbangan digital, 13 plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari plastik.

Bermula dari penyelidikan adanya penyalahgunaan Narkotika selama dua bulan lamanya yang dilakukan oleh petugas Buser dipimpin Kanit Res Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono dengan Target Operasi (TO) tersangka.

“Pada saat penangkapan tersebut kami berhasil menyita barang bukti sepeda motor tersangka. Sementara Sabu itu disimpan pada bungkus Kinder Joy, di dalam box depan sebelah kiri motor,”bebernya.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan di rumah tersangka, di dalam Gang Melati II tersebut. Selanjutnya menemukan satu timbangan digital, 13 plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari plastik di dalam kamar Pelaku. Barang haram itu disita polisi dan diakui pelaku adalah miliknya.

Dari giat tersebut pelaku berikut barbuk dibawa ke Mapolsek Bantimr untuk diproses lebih lanjut.” Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment