Gerebek Rumah Residivis di Gambut ,Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Dua Ons Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Gambut, BARITO – PERNAH merasakan dinginnya sel penjara karena narkoba tak membuat jera  pria berinisial HP (36) ini. Warga Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu kembali dijebloskan ke sel tahanan dan kembali karena  berurusan dengan barang haram.

Pria kelahiran Semarang Tahun 1983 ini ditangkap Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang dikomando AKBP Zaenal Arifien.

Dari tangan tersangka HP, petugas Subdit II  berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 192,55 gram atau nyaris dua ons.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, HP ditangkap di rumahnya Jalan Pemajatan/Daya Karya, Komplek Permata Hijau II, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan Rabu (17/8/2022), jadi dia ini memang sudah pernah ditangkap sebelumnya kasus yang sama,” kata AKBP Zaenal,kepada wartawan Minggu (4/9/2022).

Pengungkapan kasus  narkoba ini berawal dari informasi warga yang diterima petugas bahwa HP diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Bahkan hal itu diduga dilakukan HP di rumahnya sendiri.

Setelah mendapat perintah Dirnarkoba Kombes Pol Tri Wahyudi jajaran Subdit II dikomandoi Kasubdit menindaklanjuti informasi awal itu   dengan penyelidikan dan pengintaian petugas di sekitar kediaman HP.

Sempat beberapa waktu mengawasi gerak-gerik HP, sekitar pukul 20.15 Wita petugas bergerak untuk menggeberek HP di rumahnya.

Setelah berhasil mengamankan HP, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh sisi rumah.

Tak terlalu sulit, petugas menemukan sebelas paket sabu yang disembunyikan HP di laci meja di dapur rumah tersebut.

Dari sebelas paket sabu itu, empat di antaranya merupakan paket berukuran besar total 164,72 gram dan tujuh paket lainnya berukuran kecil total seberat 27,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Dengan barang bukti yang ditemukan petugas, HP tak dapat lagi membantah.

Bersama seluruh barang buktinya, HP digelandang petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil interogasi petugas, HP mengakui bahwa narkoba berwujud kristal putih itu diedarkannya dengan pasar utama di Kota Banjarmasin.

Kini tersangka HP menjalani proses hukum dan dihadapkan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis/Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment