Gerebek Kamar Hotel,  Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Transaksi Puluhan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram narkoba jenis sabu di Kota Banjarmasin.

Ini setelah tim mengamankan tiga pemuda warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel Selasa, (26/10/2021).

Ketiganya masing masing berinisial LNH (28), AP (22) dan MIS (21) yang  diduga terlibat  peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP M Isharyadi, mengatakan, ketiganya ditangkap petugas saat berada di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Tepatnya di kamar nomor 201, sekitar pukul 14.47 Wita,” kata AKBP Isharyadi dikonfirmasi Rabu (27/10/2021)

Menurut  dia, pengungkapan kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa ada dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut.     Segera Tim Opsnal Subdit II di bawah komando AKBP M Isharyadi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut.

Dari penyelidikan, petugas berhasil memetakan lokasi diduga adanya transaksi sabu itu di kamar 201 dan langsung melakukan penggeledahan.

Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat total 92,37 gram atau berat bersihnya 87,67 gram yang disimpan para tersangka di dompet kecil dan diletakkan di laci kamar hotel.

Tak dapat lagi mengelak, tersangka LNH, AP dan MIS mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut milik mereka.

Mereka juga mengaku barang itu didapat dari orang lain yang identitasnya kini sudah dikantongi Polisi.

“Saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata AKBP M Isharyadi.

Selain 11 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dalam pengungkapan ini.

Yaitu di antaranya dua timbangan digital, enam pak plastik klip, satu kartu ATM, empat unit smartphone, dua tas dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment