Gercep, Sepekan Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 3 Kasus Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Gerak cepat (Gercep)dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel membasmi peredaran narkoba di bumi Lambung Mangkurat ini di tengah rentannnya ancaman virus Omnicron yang kini merebak sebagai varian Virus Covid19. Hanya dalam kurun waktu kurang lebih sepekan, Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel sukses mengungkap tiga kasus kejahatan narkoba.

Dari tiga pengungkapan itu, barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat total 181.09 gram berhasil disita dan empat tersangka telah diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Tanggal 4, 6 dan 13, Bulan Januari, Tahun 2022.

“TKP-nya ada di Kota Banjarmasin dan di Kabupaten Banjar,” kata AKBP Zaenal, Selasa (18/1/2022).

Pengungkapan pertama pada Tanggal 4 Januari diawali dari informasi yang diterima petugas bahwa ada indikasi sering terjadi aktivitas mencurigakan diduga transaksi narkotika di kawasan Komplek Meranti, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Melakukan penyelidikan di lokasi itu, petugas mendapati seseorang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan langsung memberhentikannya.

Orang tersebut yang akhirnya diketahui berinisial HA (36) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ini kedapatan petugas sempat membuang bungkusan yang setelah diperiksa berisi satu paket sabu seberat 5,37 gram.

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah HA dan kembali menemukan barang bukti empat paket sabu seberat 1,32 gram dan barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan barang haram.

Pengungkapan kedua pada Tanggal 6 Januari juga diawali dari informasi dugaan aktivitas transaksi narkoba yang diterima petugas dari masyarakat.

Petugas melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan di kediaman tersangka berinisial SY (53) di Desa Selat Makmur, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 48,27 gram yang disembunyikan SY dalam bungkus kemasan kopi instan.

Masih di lokasi tersebut, petugas juga mendapati dan mengamankan satu tersangka lainnya berinisial SA karena kedapatan memiliki lima paket sabu seberat 1,83 gram yang juga disita sebagai barang bukti.

Sedangkan pengungkapan ketiga pada Tanggal 13 Januari diawali dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan pengamatan di Jalan Purna Sakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin saat melihat gerak gerik mencurigakan seseorang meletakkan bungkusan plastik di pinggir jalan di kawasan tersebut.

Langsung mengejar orang tersebut dan memeriksa bungkusan yang diletakkan, petugas mengamankan tersangka berinisial SD (34) dan mendapati bungkusan tersebut berisi satu paket sabu seberat 5,04 gram.

Kepada petugas, SD mengaku hanya suruhan dan diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SD dan kembali menemukan dua paket sabu seberat 120,52 gram dalam lemari SD.

Sedangkan terhadap tersangka lain yang disebut memberikan perintah kepada tersangka SD untuk mengantarkan sabu identitasnya sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran Polisi.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan kini sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terlibat peredaran gelap dan atau penyalahgunaan barang haram, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment