Gerak gerik mencurigakan, Pria Bawa 70 Paket Sabu Ini Disergap Satreskoba Polres Tanbu di Jalan Raya Batulicin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Foto Istimewa

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Sedikitnya 70 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas pelaku AR (47) warga Desa Kersik Putih Batulicin, diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Pelaku AR di tangkap pada pada hari sabtu 16 september 2023 sekitar pukul 12.50 wita, di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Tanbu.

Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) AKBP
Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 73 paket sabu, dengan berat 6.45 gram, dan ditemukan dalam tas pelaku 70 paket sabu.

Penangkapan ini bermula ketika kecurigaan polisi terhadap pelaku yang sering mondar mandir menunggu pelanggannya.
Namun saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melaksanakan patroli mendapati pelaku dengan gerak gerik mencurikan.

Polisi merasa curiga ada sesuatu yang disembunyikan, langsung menghampiri pelaku, dan menggeledah isi tasnya ternyata ditemukan barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 70 paket.

Baca Juga: Curi Ponsel dan Tas di Dua Lokasi Berbeda, Madi Arab Diamankan Polisi

Kemudian polisi langsung mengamankan beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone merk samsung warna hitam, 1 buah sendak sabu terbuat dari sedotan warna hijau, 1 buah kotak rokok merk Ska kretek, 1 buah kitak rokok merk Red Bold, 1 buah kotak rokok merk Djanda Bold, 1 buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe, 5 bungkus bekas obat komix warna hijau.

Kemudian 4 buah potongan sedotan warna hijau muda, 4 buah potongan sedotan warna hijau tua, 4 buah potongan sedotan warna merah, 2 buah potongan kantong plastik warna hitam, 1 buah bekas tempat minyak rambut merk makarizo, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kantong kain warna biru, 3 buah baut, 2 buah ring baut, 3 buah bekas minuman Go-Fit, dan 1 unit sepeda motor Mio GT warna merah.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung ke rumah pelaku dan menemukan 3 paket sabu beserta 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah potongan kantong plastik warna hitam.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanbu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penulis: Hali
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment