Geledah Rumah Warga Semangat Dalam Ini, Polisi Sita 55,56 Gram Sabu  

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berinisial JD (40) dibekuk karena menyimpan sebanyak 12 Sabu-sabu berat 55,56 Gram di rumah, Rabu (15/12/2021) siang sekitar pukul 14.50 Wita. Hal itu menyusul setelah pengangguran ini diciduk di rumah Jalan Sultan Adam Komplek Bumi Graha Lestari Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari situ pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kemudian mendapatkan satu paket Sabu, tak puas dengan hasil penangkapan itu polisi lalu mengembangkan ke rumah JD. Yaitu di Jalan Komplek Bhakti Lestari Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Selanjutnya ditemukan 11 paket Sabu-sabu tersebut di rumah tersangka, hingga JD kemudian dibawa kantor Mapolresta Banjarmasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko Selasa 21/12/2021) mengatakan, pengangguran itu simpan 11 paket Sabu-sabu di rumah. “Jadi total barbuk sebanyak 12 paket Sabu-sabu berat 55,56 Gram, “sebutnya.

Barbuk haram itu di simpan dalam satu kotak rokok Red Mild warna hijau. kemudian dibungkus satu lembar sobekan kertas Tisu. Di taruh di satu lembar sobekan kantongan plastik kresek hijau.

Selain itu juga disita satu ponsel merk Vivo Y20 warna hitam putih dan merk Nokia warna hitam.
“Sabu-sabu itu disimpan di satu tas selempang warna hitam, di dalam satu toples. Di situ juga ada satu pack plastik klip, satu dompet kecil bertuliskan Telkomsel dan satu timbangan digital.

Tas selempang itu ditemukan di belakang pintu kamar pelaku. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kompol Mars Suryo.

Penulis : Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment