Gelapkan Perhiasan di Banjarmasin, Pelaku Diringkus di Makasar

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU PENGGELAPAN - Pria berinisial AA ini menggelapkan perhiasan temannya di Banjarmasin dan dua bulan kemudian ditangkap di Makassar, Selasa (27/6/2023) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penggelapan perhiasan berinisial AA (43) ini nekat beraksi usai merayu korbannya, Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 10.30 Wita. Ia melakukan itu di Jalan Perdagangan Komplek HKSN Permai Blok 11 C No 79 RT 29 RW 02 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar belasan Juta. Setelah dua bulan lebih warga asal Sulsel ini dibekuk di kampung halamannya. Lantaran telah menggelapkan perhiasan gelang emas 99, gelang emas putih, cincin emas bermata berlian serta cincin emas bermata berlian dan marjan uang tunai sebesar Rp7Ribu.

Dari pelaku berhasil disita kwitansi emas dan sepeda motor Yamaha MX aarna hitam. Namun barang bukti (barbuk) itu disita atas perkara lain. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara.

Bermula dari pelaku warga asal Kelurahan Mandala Kecamatan Mamajang Kabupaten Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan ini dengan menggunakan sepeda motor tersebut datang ke rumah korban. Dia menanyakan mau pesan tata rias pengantin untuk menghias keluarganya.

Baca Juga: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4 Persen

Sebelumnya pelaku membujuk korban untuk memberikan pinjaman sementara, guna mencukupi kekurangan uang pelaku guna acara perkawinan. Setelah terpancing bujuk rayunya, korban pun mau menyerahkan barang tersebut.

Tergiur dengan nilai perhiasan itu ketika korban masuk lalai saat ke masuk ke dapur mengambilkan air minum, pelaku langsung mengambil semua barang emas dan uang di dalam kotak prin pergi.

Korban terkejut setelah mendatangi pelaku di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin uqtara guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (3/7/2023) mengatakan setelah dilakukan penyelidikan kemudian Selasa (27/6/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita pelaku berhasil diringkus.

Pelaku ditangkap oleh Team Gabungan Buser Polsek Bjm utara yang di BackUp Resmob Polda Sulawesi Selatan, Resmob Polda Kalsel dan jatanras Polresta Banjarmasin. Selanjutnya dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara Guna Proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 378 jo 372 KUHPidana,”pungkas Iptu Sudirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment