Gelapkan Motor, Ramadona Dibui Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tersangka penggelapan sepeda motor bernama Qodir Ramadona (31) ini bui polisi, Minggu (12/1/2020) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Sopir itu menggelapkan sepeda motor matic Honda Beat warna merah No Pol DA 6039 ACJ di Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga II NO 49 RT 01 RW 01 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Bermula saat
tersangka warga Jalan Muhajirin I Kelurahan Pekauman datang ke rumah korban bernama Zeki Pratama (26) untuk meminjam sepeda motor kepada saksi Renaldi (28).
Tersangka memberitahukan saksi bahwa ia sudah ijin dengan korban yang sedang tidur.

Kemudian tersangka membawa sepeda motor korban, namun tidak di kembalikan. Akibat penggelapan ranmor itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,3 Juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Selatan. Pihak kepolisian kemudian menjemput tersangka dari rumahnya beberapa jam kemudian.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 372 KUHP, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment