Gelapkan Barang Perusahaan, Dua Buruh Toko Bangunan Dipolisikan

by admin
0 comment 2 minutes read

PENGGELAPAN BARANG-Dua tersangka pelaku penggelapan barang Alfiansyah alias Ompong dan Saiful Anwar alias Ancis saat dimasukan ke dalam sel Polsek Kertak Hanyar, Jumat (9/1/2019) lalu. (foto:ist)

Kertak Hanyar, BARITO – Dua karyawan toko bangunan CV Central Baja bernama Alfiansyah alias Ompong (31) dan Saiful Anwar alias Ancis (26) menggelapkan barang, Jum’at (9/11/2018) sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka telah merugikan toko tersebut sebesar Rp 3,7 Juta lebih, penggelapan itu dilakukan dengan cara pura-pura mengirim baja berupa sebanyak 150 Batang Kawat ke dua toko berbeda.
Padahal barang itu tidak dikirimnya ke Toko Sinar Keluaga sebanyak 50 batang baja kawat maupun 100 batang ke Toko Iberahim. Karena curiga pemilik Toko Central yang beralamat di Jalan Gubenur Soebarjo Km 7,5 Desa Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini melaporkan kedua pelaku.
Pelapor adalah Leonard Darmawan (31) warga Jalan Dukuh Setro Gang. 8 No 31 RT 04 RW 02 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya Jatim. Pelapor mengadukan ke Polsek Kertak Hanyar Polres banjar.
Pelaku Alfiansyah alias Ompong, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Raya Indah No 14 RT 5 RW 1 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ini diburu polisi. Begitu juga Saiful Anwar alias Ancis (26) warga Pemangkih Laut RT 3 RW 1 Desa Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Karena berdasarkan saksi Dewi Yanti, (32) dan Agus Hariyono (43) tindak pidana penggelapan dalam jabatan bahwa kedua pelaku mengirimkan barang itu, akan tetapi barang tersebut tidak terkirim.
Selanjutnya pada 19 Nopember 2018 terlapor kembali mengulanginya, namun lagi-lagi barang tersebut tidak dikirim. Barang tersebut juga tidak kembalikan ke Gudang CV Central Baja, hingga barang bukti berupa dua lembar Delivery Order (DO) diperlihatkan bersama satu Buku keluar masuk mobil perusahaan itu sebagai bukti.
Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prasetya YWS melalui Kanit Ipda Cahyo Sogiono mengatakan, setelah mereka menerima laporan tersebut langsung melaksanakan penyelidikan dan menjemput pelaku di rumahnya.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertak Hanyar Untuk Prosea hukum lebih lanjut. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment