Gara-Gara Menungging, Pelaku Tusuk Korban Lima Kali

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Masih ingat pelaku penusukan hingga korban bernama Ahmad Riduan (37) tewas di rumah sakit, Sabtu (13/4/2019) siang sekitar 13.00 Wita lalu. Kini adegan ulang pelaku bernama Muhammad Harto (30) itu digelar Polsek Banjarmasin Selatan langsung dipimpin kapolsek, Kompol H Najamudin Bustari.

Rekon tersebut sebanyak 14 adegan dan pelaku menusuk pada adegan ke 10. Penusukan yang dilakukan Harto sebanyak lima kali, sementara korban sempat menelpon Tamsir untuk minta bantuan, selanjutnya seorang warga bernama Hamdani langsung menolongnya.

Korban sempat cukup lama terduduk menahan luka yang terus mengeluarkan darah, usai dievakuasi ke IGD RSUD Ulin juga koma beberapa jam hingga meninggal dunia. Mengetahui korban meninggal, pelaku menyerahkan diri dibujuk oleh Ketua RT 07 Simpang Limau Teluk Kubur.

Pertumpahan darah itu diawali dengan pesta miras korban bersama Ipul, Junaidi dan Tamsir serta Ahmad Riduan. Tepatnya
di Jalan Teluk Kubur Tanjung Pagar.

Kemudian korban datang ke rumah pelaku dan memanggil Harto, lalu korban melambai supaya ke luar. Setelah didatangi pelaku, dirinya malah dikatakan mabuk. Sebaliknya pelaku menuduh korban yang mabuk dan mau minta duit.

Korban pulang sambil menungging sambil memperlihatkan pantat hingga kepala ke bawah. Selanjutya pada adegan 9 pelaku pukuk korban di wajah dan rekon ke 10 menyeret ke dinding.

Setelah memukul beberapa kali dan langsung keluarkan sajam dari pingganggnya dan menusuk lima kali ke punggung korban. Penusukan Riduan sempat dilihat ayah pelaku bernama Idris.

Usai ditusuk korban jalan kaki dan terduduk sambil menelpon Tamsir untuk minta bawa ke rumah sakit. Kemudian datang warga dan korban sempat didatangi warga bernama Hamdani hingga dibawa IGD RSUD Ulin.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Najamudin Bustari mengatakan, motif pembunuhan itu karena tersinggung akibat korban memperlihatkan pantatnya.
“Tersangka dan korban sebelumhya sudah ada ketersinggungan. Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,”sebutnya.

Sementara rekon dilaksanakan di mapolsek, karena untuk keamanan dan kelengkapan berkas kepada jaksa. “Pelaku ini juga baru keluar penjara lima bulan lalu dalam kasus penganiayaan,”beber Najamudin.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment