FSPMI kembali Pertanyakan Kebijakan Upah Buruh dan Iuran BPJS Kesehatan

by admin
0 comment 4 minutes read

DIALOG-FSPMI Kalsel dialog sampaikan aspirasi ke DPRD Kalsel diterima anggota dewan Misri Syarkawie dan Puar Junaidi serta Kadisnakertrans Kalsel H Sugian Noorbah.(foto : sophan-brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan kembali mempertanyakan kebijakan Pemerintah Pusat terkait regulasi pengupahan buruh dan iuran BPJS Kesehatan yang mereka nilai sangat memberatkan kehidupan para buruh di Indonesia, termasuk di Banua tercinta ini.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto didampingi beberapa perwakilan buruh di ruang rapat BP Perda DPRD Kalsel, Rabu (14/8/2019) di Banjarmasin.
Yoeyoen Indharto, antara lain menyampaikan aspirasi mereka terkait tiga regulasi yang mereka protes itu, yakni menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian minta di cabut dan atau revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta menolak usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Yoeyoen menambahkan, aspirasi lainnya, yakni mereka juga menyampaikan tuntutan lainnya, yakni tangani dan proses secepatnya penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT Barito Murni Sakti Chemical di Batola dan PT Kalimantan Agung di Tala, kemudian verifikasi administrasi SP/SB Tingkat Provinsi Kalsel secepatnya agar putusan UMP Tahun 2020 tidak cacat hukum.
Diuraikan Yoeyoen, tuntutan pertama, mereka menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena banyak pasal yang akan direvisi, yaitu pengurangan nilai pesangon, melegalkan pemagangan dan pembebasan tenaga kerja outsourcing, yang sebelumnya dibatasi hanya lima jenis.
“Kami sangat keberatan. Semua revisi ini tidak benar. Kami tolak revisi UU Nomor 13/2003 ini,” ujar Yoeyoen Indharto.
Kemudian tuntutan kedua, lanjut Yoeyoen, pihaknya menuntut pemerintah mencabut dan merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, karena PP ini sangat merugikan kaum buruh. Sebab, kenaikan upah tak lagi lewat perundingan, tapi penetapan secara nasional hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga hanya angan-angan saja peningkatkan kesejahteraan buruh.
“Presiden di May Day 2019 janji akan revisi paling lambat Juni, tapi tak ada revisi sampai sekarang, kami tagih janji itu kepada pemerintah melalui DPRD Kalsel,” ucapnya.
Sedangkan tuntutan ketiga yang disampaikan FSPMI Kalsel, mereka menolak usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena pihaknya menilai Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Anggota Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan menjadi beban dan memberatkan rakyat.
“Kenaikan BPJS Kesehatan yang 50 persen sangat memberatkan masyarakat, tak hanya di Kalsel tapi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Kemudian tuntutan keempat, sebut Yoeyoen, pihaknya menuntut penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT Barito Murni Sakti Chemical di Barito Kuala dan PT Kalimantan Agung di Tanah Laut agar prosesnya segera diselesaikan.
“Sudah dua-tiga tahunan permasalahan ini. Kami
menunggu kejelasan proses ini dari pemerintah. Kami akan lihat per Agustus ini sejauhmana perkembangan penanganan masalah ini,” cecarnya.
Terakhir, tuntutan kelima, kami menuntut agar administrasi SP/SB Tingkat Provinsi Kalsel secepatnya verifikasi agar putusan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020 tak cacat hukum.
“Saya mengatakan tidak ada serikat buruh ilegal. Yang mempunyai tanda bukti nomor pencatatan yang berhak mewakili duduk di kelembagaan tripartit dan dewan pengupahan daerah,” pungkasnya.
Aspirasi yang disampaikan FSPMI Kalsel ini diterima dua orang anggota dewan, yakni Misri Syarkawie dan Puar Junaidi serta dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel H Sugian Noorbah.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kalsel Puar Junaidi mengatakan, dewan Kalsel siap membantu menyampaikan tuntutan buruh ini kepada DPR RI. Mengingat persoalan yang jadi tuntutan ini kewenangan pemerintah pusat.
“Kami akan bantu menyalurkan aspirasi, karena ini tugas dan fungsi kami,” kata Puar.
Sementara itu Kadisnakertrans Kalsel H Sugian Noorbah menimpali, pihaknya sudah menindaklanjuti dua perusahaan bermasalah itu dan prosesnya sedang berjalan dan Disnakertrans Kalsel sudah membuat tim untuk penanganan kasus tersebut agar permasalahan ini bisa tuntas pada Agustus ini.
“Tim kami sebelumnya sudah menyurati dua perusahan yang bermasalah itu. Tim kami saat ini masih di Jakarta untuk mempertanyakan tindak lanjut surat yang kami layangkan pada 2017 lalu,” pungkasnya.
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Kalsel Misri Syarkawi yang memimpin dialog tersebut berjanji pihaknya akan menyampaikan apa saja yang jadi keluhan dan tuntutan  FSPMI Kalsel ini nanti ke komisi yang membidangi ketenagakerjaan, yakni Komisi IV serta pimpinan dewan. Karena itu politisi Golkar ini mengharapkan apa saja yang sudah dan tengah dilakukan pihak Disnakertrans Kalsel nantinya dapat menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita harapkan apa yang sudah dan sedang ditangani Disnakertrans Kalsel, itu nanti bisa menyelesailan permasalahan ini secepatnya demi membantu para pekerja di Kalsel,” pungkasnya. sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment