Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Forum Ambin Demokrasi berpendapat, pilkada Kota Banjarbaru merupakan contoh demokrasi yang hampa.
Atas dasar itu, Forum Ambin Demokrasi melalui juru bicaranya, Noorhalis Majid menyatakan bahwa proses dan hasil dari pilkada tersebut kehilangan makna dan bisa dibatalkan.
Seperti diketahui, Forum Ambin Demokrasi beranggotakan : Radius Ardanias Hadariah;
Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie Siti Hamidah, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, Suriani Hair.
Baca Juga: Gelar Yudisium Sarjana Ke-1 Fakultas Farmasi Uniska
Dalam keterangan tertulisnya, Forum Ambin Demokrasi menyoroti penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru, pasca terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024.
“Forum Ambin Demokrasi sebagai organisasi Masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat, menyatakan bahwa semua potensi kekacauan Pilkada Kota Banjarbaru, terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan UU dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya 1 calon,”ujar Noorhalis Majid, Minggu (24/11/2024).
Dalam pernyataan tertulisnya, Forum Ambin Demokrasi menyatakan, KPU RI melalui putusan Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada.
Kemudian, menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani UU dan PKPU Pilkada dengan hanya 1 calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan UU.
Baca Juga: Di Hadapan Mentan RI, Pj Bupati: Batola Dukung Cetak Petani Milenial
Lebih lanjut Noorhalis mengungkapkan, forum menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya.
Gugatan itu adalah untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU.
“Ini karena Pilkada Kota Banjarbaru tidak sesuai UU Pilkada, terutama ketentuan Pilkada dengan hanya 1 calon, maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan,” pungkasnya.
Penulis: Cynthia
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya