Forkot Banjarmasin dan Pihak Terkait Ajak Masyarakat Pro Aktif Damaikan Kasus Anak

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Diskusi Publik Kejahatan Anak dan Pendekatan Keadilan Restorative Justice serta Peran Masyarakat Dalam Partisipasi Penerapannya di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Banjarmasin, Rabu (23/8/2023) malam.(foto : tya/barito)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Forum Kota (Forkot) Banjarmasin dan pihak terkait diantaranya akademisi, praktisi, jaksa, polisi, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat untuk mengutamakan perdamaian dalam penyelesaian kasus anak. Hal ini mengingat masa depan anak yang berperkara masih panjang dan bisa diperbaiki menjadi lebih baik lagi tanpa harus menjalani pidana penjara.

Dalam Diskusi Publik : “Kejahatan Anak dan Pendekatan Keadilan Restorative Justice serta Peran Masyarakat Dalam Partisipasi Penerapannya” di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, 5 Banjarmasin, Rabu (23/8/2023) malam.

Profesor M Hadin Muhjad yang menjadi salah satu pembicara menekankan pentingnya peran pendidik dan tokoh agama dalam mendamaikan para pihak, termasuk para orangtua dari anak yang terlibat kasus.

“Saya menyarankan pada saat perdamaian ada tokoh pendidik, tokoh agama dan masyarakat untuk mengarahkan anak. Ini terkait masa depan anak dan masa depan bangsa,” ujar Hadin Muhjad.

Hadin menguraikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diatur tentang Diversi. Diversi adalah pengalihan

Baca Juga: Paman Yani Sukses Gelar Lomba Nyanyi Meriahkan Harjad ke-73 Provinsi Kalsel

penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi ini wajib dijalankan di semua tahapan penanganan pidana anak. Apalagi Diversi dan keadilan restoratif sebenarnya telah lama dikenal dan diterapkan sejak dahulu kala, yakni hukum adat.

Hal ini diungkapkan Dr Dian Korona Riadi.

“Keadilan restoratif dan diversi sebenarnya sudah lama ada di masyarakat kita, tetapi kita tidak merasakannya.  Di desa-desa, misalnya terjadi perkelahian, maka ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan para pihak yang bertikai pun akhirnya berbaikan,” jelasnya.

Di zaman sekarang, Dian mengingatkan kepada para orangtua untuk waspada terhadap dampak media sosial. Media sosial memungkinkan anak menyaksikan siaran kekerasan dan sebagainya sehingga dapat membentuk karakter anak.

Dengan kata lain, jika anak melakukan kejahatan, orangtua jangan menyalahkan, karena perbuatannya kemungkinan besar karena terbentuk dari lingkungan.

Baca Juga: Mahasiswa Farmasi Uniska Ikuti Kelas Internasional

Dalam diskusi tersebut, Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady menyerukan dan mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan kepentingan anak.

Terlebih, imbuh pria yang kerap disapa “Kai Nisfuady” ini sebagai umat beragama, maka diajarkan untuk cinta damai.

Nisfuady juga mengimbau pihak yang dirugikan (korban) meminta ganti rugi sewajarnya.

“Jangan memeras, mintalah ganti rugi sewajarnya. Alhamdulillah Allah memberikan umur panjang. Imbauan moral ini kami sampaikan kepada pihak yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum maupun orang tua yang bermasalah,” cetusnya.

Penulis : Cynthia
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment