FKPWK Kecam Kasus Dugaan Pemukulan Terhadap Guru MAN 1 Tabalong

Ketua Umum FKPWK Adv. H Rahmad Fadillah SH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Umum DPP Forum Kerukunan Peduli Warga Kalimantan ( FKPWK) Adv H Rachmad Fadillah SH mengecam aksi dugaan pemukulan terhadap seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong berinsial IS (42) oleh pria diduga berinisial MB.

Baca Juga: JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

“Ya, sangat disayangkan aksi pemukulan itu terjadi. Kami menyesalkan adanya pemukulan terhadap seorang guru dan pendidik,” ucap Adv H Rachmad Fadillah SH dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Advokat senior ini menyebutkan, kejadian bermula dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak di kantor polisi, namun entah apa yang membuat salah satu pihak melakukan tindakan yang tak terpuji dengan dugaan pemukulan kepada korban yang seorang guru MAN 1 Tabalong.

Baca Juga: JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

“Jadi, aksi dugaan pemukulan di saat mediasi di kantor polisi, itu merupakan tindakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.

Menurutnya, tidak boleh terjadi hal demikian, seperti sangat tidak menghargai dengan pihak aparat kepolisian yang tengah berusaha menjembatani atau melakukan mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan cara damai.

“Tindakan pemukulan masuk dalam tindakan kekerasan (seperti pemukulan atau pengeroyokan), apalagi kejadiannya di kantor polisi Murung Pudak saat kedua belah pihak tengah menjalani proses mediasi damai,” jelasnya.

Baca Juga: JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Bahkan, sambungnya, tindakan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi penegak hukum, karena dilakukan di lingkungan kantor polisi.

“Korban berhak melaporkan pemukulan ini ke polisi, hal ini masuk pelanggaran tata tertib area publik atau ruang pemeriksaan,” ungkap eks penyidik Polda Kalsel ini.

Sekalipun nanti kesepakatan damai dilakukan oleh kedua belah pihak  pada kasus pertama, ujar Rachmad Fadillah, namun tidak otomatis menggugurkan tindak pidana pemukulan yang baru.

Baca Juga: JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Untuk itu, Ia menganjurkan, korban segera melakukan Visume et Reperfum (segera lakukan visum di fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan bukti medis atau dampak fisik dari pemukulan.

“Segera laporkan ke polisi setempat. Laporkan ke Propam, jika mediasi tersebut sebelumnya diawasi oleh anggota kepolisian, dan anggota tersebut lalai,” paparnya.

Ia memastikan, hal tersebut sebagai pembelajaran  berharga untuk kita semua, agar di kemudian hari tidak terjadi hal hal seperti kasus ini.

Related posts

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat