SPMB 2026/2027 Diawasi Ketat, Ombudsman Kalsel Buka Pos Pengaduan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.

Baca Juga: DPRD Tala Gelar RDPU dengan Mahasiswa dan Nelayan

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang setara.

Menurutnya, seluruh penyelenggara, mulai dari dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, sekolah, madrasah hingga panitia pelaksana, harus menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik maladministrasi maupun pungli.

Baca Juga: DPRD Tala Gelar RDPU dengan Mahasiswa dan Nelayan

Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman Kalsel membuka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM yang dapat dimanfaatkan calon peserta didik, orang tua, maupun masyarakat untuk menyampaikan konsultasi, laporan, atau dugaan pelanggaran selama tahapan penerimaan berlangsung.

Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya dan setiap laporan akan diproses melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Tak hanya menerima pengaduan, Ombudsman Kalsel juga turun langsung melakukan pemantauan ke sejumlah sekolah, madrasah, dan instansi penyelenggara SPMB.

Baca Juga: DPRD Tala Gelar RDPU dengan Mahasiswa dan Nelayan

“Pengawasan dilakukan melalui observasi lapangan, dialog dengan orang tua siswa, hingga koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan,” kata Hadi, Senin (22/6/2026)

Pengawasan meliputi seluruh tahapan, mulai dari penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi, proses pendaftaran dan seleksi, hingga pelaksanaan daftar ulang serta penanganan pengaduan masyarakat.

Tahun ini, Ombudsman turut memberi perhatian terhadap penerapan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dipadukan dengan nilai rapor lima semester pada Jalur Prestasi Akademik.

Baca Juga: DPRD Tala Gelar RDPU dengan Mahasiswa dan Nelayan

Selain itu, perubahan mekanisme seleksi dari Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili juga menjadi perhatian khusus. ” Sistem baru tersebut menggunakan wilayah administratif, seperti kecamatan dan daerah perbatasan, sebagai dasar penentuan penerimaan peserta didik,” terangnya.

Hadi Rahman mengingatkan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami berbagai jalur penerimaan beserta perubahan aturan yang diterapkan tahun ini.

Ia juga meminta sekolah dan panitia pelaksana memberikan pendampingan kepada calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kesulitan saat mengakses sistem pendaftaran secara daring.

Baca Juga: DPRD Tala Gelar RDPU dengan Mahasiswa dan Nelayan

Melalui pengawasan yang dilakukan secara intensif, Ombudsman Kalsel berharap pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta terbebas dari pungli maupun praktik maladministrasi sehingga hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dapat benar-benar terjamin.

Related posts

Satgas PASTI Hentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal dan 27 Gadai Swasta Ilegal

Gelar Haflah & Hataman Quran ke-1 Rumah Quran Kalimatil Murur

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Gerak Cepat Tangani Kejadian Operasional yang Melibatkan Kendaraan di SPBU Pelaihari