Fakta Baru! Siapa Dalang Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pengesahan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang kini dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi perlahan menguak misteri publik terkait tujuan dan urgensi pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru itu.

Dalam Diskusi hukum mengenal judical review di Mahkamah Konstitusi, yang menghadirkan Anggota DPR RI, Syaifullah Tamliha, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Forum Kota di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (21/7). Banyak menemukan fakta-fakta baru kejanggalan proses jadinya produk UU Provinsi tersebut.

Salah satu diantarnya adalah sosial media dijadikan salah satu rujukan proses pembuatan UU.

Rujukan sosial media itu langsung ditanggapi keras oleh Syaifullah. Dengan lantang Anggota DPR RI Komisi V ini menyatakan tidak pantas bahwa medsos dijadikan rujukan.

“Media sosial dijadikan rujukan pemindahan ibukota itu saya rasa tidak pantas. Kalau sosialisasi boleh saja,” katanya terpatah-patah dihadapan awak media usai diskusi.

Syaifullah juga mengaku, saat proses pembuatan itu dirinya berada di Komisi l, sekarang ia di komisi V. Sementara pokok yang membahas terkait pemindahan ibukota provinsi itu ada pada di DPR RI Komisi ll.

“Terkait pemindahan ini kemarin dibahas oleh komisi ll, saya waktu itu komsi l,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Forum Kota, M Fazri menyatakan, banyak hal baru atau bukti baru bahwa proses pebuatan UU Provinsi ini terjadi cacat prosedur.

Apalagi setelah mendengar pernyataan DPR RI, Syaifulllah bahwa yang mengiinisiasi pemindahan ibukota provinsi Kalsel ini siapa dari forum pertemuan itu ditampilkan.

Namun, Pazri tidak ingin menyebutkan nama. Ia memastikan nanti akan disampaikan saat mendapat izin dari Syaifullah, karena sumber data yang dimiliki dari Anggota DPR tersebut disebutnya yang berwenang.

“Pak Syaifullah yang berwenang menyebutkan siapa nama yang menginisiasi itu. Namun ini diketahui ada pada Komisi ll dapil Kalsel,” katanya.

Kemudian, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan, forum diskusi tersebut dilaksanakan sebagai sarana mencerahan terkait pemindahan ibukota provinsi, agar tercipta kondusif.

Diskusi tersebut agar diambil dengan logis dan menjadi mimbar bersama. “Ini panggung semua pihak, dan menyampaikan alasan mengapa Pemko dan masyarakat menggugat,” katanya.

Ibnu juga menyampaikan, diskusi ternyata memunculkan fakta baru yang diharapkanya itu dapat dijadikan bahan penguat dalam persidangan di MK.

Terkait pembangkangan UU yang dituding kepadanya. Orang nomer satu di Banjarmasin ini menanggapi bahwa itu adalah hak pihaknya, namun tetap menghormati hukum.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment