Empat Terdakwa Korupsi di PDAM  Barabai Divonis 18 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dengan pertimbangan hal yang memberatkan tidak mengakui perbuatannya, mantan Direktur PDAM Barabai H Saibaini yang terjerat korupsi pengadaan tawas akhirnya divonis komporm oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.

Dalam putusannya majelis menghukum H Saibaini selama 18 bulan penjara atau sama dengan  tuntutan jaksa. Selain itu juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan atau  3 bulan  kurang dari tuntutan.

Tak hanya Saibaini, stafnya Kodriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diganjar hukuman yang sama.

Kendati perbuatannya dinyatakan bersalah, namun keduanya oleh majelis hakim dikatakan tidak menikmati hasilnya. Sehingga dalam putusannya, uang masing-masing sebesar Rp88.500.000 yang disita penyidik dikembalikan kepada keduanya.

Tak hanya keduanya pihak ketiga yakni  Idris Salim selaku Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin dan Antung Nikmatul Zaidah Direktur CV Trans Media Communications Barabaj juga mendapat hukuman yang sama. Yang membedakan cuma uang pengganti sebab keduanya dinyatakan menikmati hasil perbuatannya. Antung Nikmatul Zaidah diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp155 juta bila tidak membayar maka kurunganbya bertambah selama 6 bulan. Sementara Idris Salim harus membayar uang pengganti sebesar Rp198.495.000 atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Keempat terdakwa menurut majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, terbukti melanggar pasal 3  jo pasal 18 Ayat (1)  UU No 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan  UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP..

Atas vonis tersebut, keempat mengatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa penuntut umum Syahidannnor SH yang juga Kasi Pidsus Kajari HST.

Para terdakwa menurut dakwaan yang disampaikan JPU Sahidanoor, mereka  melakukan mark up pengadaan tawas di tahun anggaran 2018 dan 2019,dengan nilai pagu Rp1 Miliar lebih. Penyimpangan atau mark up, yang mana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS kemudian harga melebihi dari pasaran. Akibat perbuatan para terdakwa terdapat kerugian sebesar Rp353 Juta.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment