Eksepsi Dikabulkan Hakim, Kedua  Pasutri Terdakwa Penggelapan Ini Hirup Udara Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – PASANGAN suami isteri (Pasutri) Hj Sarmah dan H Suhardi tak dapat menahan rasa harunya saat keluar dari ruang  Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan Kota Banjarmasin, Senin (21/9/2020) sore .

Kedua terdakwa yang disangkakan dalam  kasus dugaan  penggelapan dalam jabatan ini dibebaskan dari tahanan rutan menyusul  dikeluarkannya petikan putusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menyidangkan perkaranya.

Majelis hakim yang diketuai Hj Roesmawati SH MH mengabulkan keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukum mereka dari kantor hukum Hairani SH MH dan Roni SH MH.

Menurut majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela, yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (21/9/2020), mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa, dan menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, kedua terdakwa H Suhardi dan Hj Sarmah, sekitar pukul 16.00 Wita, dikeluarkan dari Rutan Polda Kalsel.Kedua terdakwa dijemput oleh keluarga dan tim  penasehat hukum mereka.

Untuk diketahui H Suhardi dan Hj Sarmah ini sepasang suami istri merupakan Direktur Utama PT. HMM yang dituding melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, hingga ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak tanggal 21 Juli 2020.

Sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, ternyata telah ada dua buah Putusan Pengadilan Negeri Paringin dan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalsel yang menyatakan Terdakwa Hj. Sarmah tetap sebagai Direktur Utama PT. RMM, sehingga dakwaan jaksa tersebut kabur dan dibatalkan oleh Majelis hakim.

H Suhardi didampingi  isterinya Hj Sarmah menyatakan rasa syukurnya atas dikabulkannya eksepsi mereka oleh majelis hakim “Alhamdulillah majelis hakim bisa meneliti dengan benar hingga memberikan putusan yang adil, setelah dua bulan kami ditahan sekarang bebas ” ujar H Suhardi.

Meski mengaku tidak memiliki rasa dendam terhadap pelapor namun dirinya tak menepis akan melakukan beberapa langkah perhitungan . Diketahui pelapor pasutri ini sendiri saat ini dalam posisi terlapor di Subdit2 Ditreskrimum Polda Kalsel “Saya berharap proses hukum terlapor dilakukan secara adil dan profesional oleh pihak Polda Kalsel ” pungkas  H Suhardi.

Sementara kuasa hukum mereka   Hairani SH MH menambahkan maksud kliennya bisa diartikan membuka langkah komunikasi.

Diketahui pelapor pasutri ini sendiri saat ini dalam posisi terlapor di Subdit2 Ditreskrimum Polda Kalsel

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment