Eksekusi Pesangon Eks Karyawan Hotel Grand Mentari, Sidang Aanmaning di PN Banjarmasin Ditunda

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Para penggugat didampingi kuasa hukum dari Kantor Henny Puspitawati SH MH usai menghadiri sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang aanmaning atau teguran eksekusi terkait pembayaran sisa pesangon eks karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/3/2026). Sidang dipimpin Ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar SH MHum.

Permohonan eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bjm yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, para tergugat selaku termohon eksekusi diwajibkan membayar kewajiban kepada para penggugat yang merupakan 20 orang eks karyawan Hotel Grand Mentari.

Berdasarkan amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar sisa kekurangan pesangon sebesar Rp980 juta. Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar bunga sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok tersebut atau sekitar Rp19,8 juta setiap bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2023 hingga putusan dilaksanakan.

Jika dihitung hingga Maret 2026, denda yang berjalan selama sekitar 30 bulan mencapai Rp594 juta. Dengan demikian total kewajiban yang harus dibayarkan para tergugat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,574 miliar.

Dalam sidang aanmaning tersebut, dari tiga termohon eksekusi hanya dua orang yang hadir, sementara satu termohon lainnya tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum para pemohon eksekusi Henny Puspitawati SH MH menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada amar putusan pengadilan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran tidak hanya sebatas pokok utang, tetapi juga termasuk bunga yang telah diperjanjikan.

“Kami tetap berpedoman pada putusan. Artinya tagihan kami tidak lagi hanya pada pokok, tetapi juga bunga 2 persen per bulan sampai putusan dilaksanakan. Walaupun ada peluang perdamaian, para pemohon tetap menghitung denda sesuai putusan,” ujarnya.

Henny juga menanggapi alasan para termohon yang menyebut adanya persoalan internal di antara mereka, termasuk masalah warisan. Menurutnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada para penggugat.

“Kalau ada sengketa internal atau masalah waris di antara mereka, itu bukan urusan kami. Kami di sini hanya menagih pembayaran kewajiban, bukan menagih penjualan hotel. Objek sengketa ini adalah sisa pembayaran pesangon, bukan perebutan hotel,” tegasnya.

Karena tidak seluruh termohon hadir, Ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar akhirnya menunda sidang aanmaning hingga 1 April 2026. Penundaan tersebut juga berarti perhitungan bunga kewajiban akan terus berjalan sesuai putusan hingga eksekusi dilaksanakan.

Sementara itu, salah satu penggugat yang juga mantan karyawan Hotel Grand Mentari, Supono, berharap para tergugat menunjukkan itikad baik dengan segera membayar kewajiban mereka.

“Kami para penggugat yang hadir di PN Banjarmasin berharap para tergugat konsisten dan bertanggung jawab untuk membayar hak-hak kami sebagai buruh. Perjuangan ini sudah sangat lama, bahkan sampai berproses di Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menegaskan para penggugat tidak akan menerima jika pembayaran hanya sebatas pokok kewajiban tanpa bunga yang telah diputuskan pengadilan.

“Kalau hanya pokok saja kami tidak akan terima. Soal masalah internal mereka bertiga itu urusan mereka. Intinya segera bayarkan hak kami,” ujarnya.

Perkara ini sendiri telah diputus melalui Putusan PN Banjarmasin Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bjm tanggal 17 Desember 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/PDT/2025/PT BJM pada 13 Februari 2025, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5582 K/PDT/2025 tanggal 4 Desember 2025. Putusan tersebut menyatakan para tergugat wanprestasi dan wajib membayar sisa pesangon kepada 20 eks karyawan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar