Dugaan Pelanggaran Pilkada , Bawaslu Hentikan Registrasi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Kotabaru BARITO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Kotabaru menghentikan registrasi dugaan pelanggaran pilkada 2020 baik itu paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2.

Menurut Akhmad Gafuri selaku kordiv penanganan pelanggaran pada kantor Bawaslu Kotabaru mengatakan, bahwa terkait dengan black campeign itu tidak memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf C, jo pasal 187 ayat (2). Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang

“Jadi untuk itu tidak ada terpenuhinya unsur formil dan materil, “ujar Gafuri . Rabu (4/11).

Lanjutnya lagi kemudian untuk dugaan money politik ini tidak terpenuhinya unsur yang ada didalam pasal 73 ayat 4 undang -undang No. 10 tahun 2014 .

“Nah dengan tidak terpenuhinya unsur formil dan materil, maka dari keduanya ini kami hentikan registrasinya, “terangnya.

Sekedar diketahui, masing-masing tim baik itu tim paslon nomor urut 1 maupun tim paslon nomor urut 2 melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru tentang adanya dugaan pelanggaran pilkada . (Ril)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment