Dua Tersangka Rehab Jalan Murung Karangan Dijebloskan ke Penjara

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah melalaui proses yang cukup panjang,  Ditreskrimsus Polda Kalsel akhirnya menaikan  berkas kasus rehabilitasi jalan di Murung Karangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ke tahap II.

Penyerahan berkas tahap II dilakukan penyidik kepada jaksa Kejati Kalsel, Rabu (27/2).

Pada tahap dua, penyidik menyerahkan berkas dan  dua dari tiga tersangka yakni H Bahrani direktur PT Amnah Restu Utama Akbar dan Fauzan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU.

Sementara satu berkas lainnya yakni Dik Susanto yang merupakan konsultan pengawas dari PT Citra Mitra Design akan menyusul.

Kedua tersangka sendiri usai diserahkan langsung dijebloskan jaksa ke penjara, dengan sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Dengan beberapa alasan kita melakukan penahanan kepada kedua tersangka,” ujar Kasi Penuntutan Hadi Rianto kepada sejumlah wartawan.

Hadi mengungkapkan, kalau kasus rehab jalan Murung Karangan merupakan pekerjaan dari BPBD tahun 2016  dengan nilai kontrak Rp2.616.000.000.  Perincian  biaya perencanaan Rp36.200.000, rehabilitasi jalan murung karangan Rp2.533.450.000, dan biaya pengawasan Rp 47.000.000.

Dalam proses pekerjaannya, diutarakan ternyata pekerjaan tidak sesuai  dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp 556.761.557.060.

“Dengan telah diterimanya berkas ini, maka saya pastikan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor untuk segera disidangkan,” pungkas Hadi.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment