Banjarmasin. BARITO – Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa perkara pembangunam fasilitas sanitasi WC sehat di Kabupaten HSU akhirnya dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara.
Tak hanya itu kedua terdakwa yakni RK selaku PPK pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU serta AF selaku Direktur CV Nusa Indah selaku pelaksanaan pembuatan wc sehat juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara
Selain itu masing-masing juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta atau kurungan badan selama 6 bulan
Tuntutan dibacakan langsung M Fadly Alby.yang juga Pidsus Kajari HSU dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH MH, Senin (23/8).
Menurut Fadly keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan akan melakukam pembelaan.
Menurut penasehat hukum, tuntutan yang diberikan jaksa kurang rasional.
“Karena kurang rasional, maka kami minta waktu untuk menyusun pembelaan,” ujar salah satu penasehat hukum.
Disebutkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 melaksanakan Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, nilai proyeknya Rp.1.258.870.000.
Dari hasil lelang CV. Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 1.209.000.000 untuk pembangunan 100 titik wc sehat.
Dalam pelaksaan pekerjaan ada bagian yang tidak sesuai kontrak, seperti septicktank yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, dimana bioseptictank yang terpasang bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan bioseptictank tersebut dibuat di daerah Banjang Amuntai yang dibeli dengan harga Rp. 1.900.000 perunit, sementara harga pasang Bio septictank dan resapan air sesuai dengan harga dalam kontrak sebesar Rp. 4.500.000.
Dalam hal ini terdakwa Ratna tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan septictank itu Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama sama dengan saksi Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah dalam pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) sudah dilakukan pembayaran 100% kepada terdakwa saksi AF. Hal ini terdapat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa yakni memperkaya terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius