Dua Pengedar Sabu Puluhan Gram Dibekuk di Jalan Veteran Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENGEDAR SABU-Dua pria ini dibekuk dinJalan Veteran hingga ditemukan Sabu-sabu berat 41,33 Gram oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (1/3/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pengedar narkoba berat 41,33 Gram ini dibekuk, Rabu (1/3/2023) malam sekitar pukul 22.35 Wita. Mereka adalah MAY (42) dan RD (32) diciduk di Jalan Veteran Jalur 4 RT 31 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan  Banjarmasin Timur.

Pelaku MAY  juga menyimpan empat.paket Sabu-sabu di Jalan  Keramat  Kelurahan  Sungai Bilu Kecamatan  Banjarmasin Timur. Dan semua narkoba itu dibelikan oleh

RD (32)  warga Jalan  Seberang Mesjid  Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Selain barbuk itu juga disita satu  bekas bungkus Indomie Mie Goreng Limau Kuit, satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 3437 AW.

Satu Ponsel  merk Iphone 11 warna Putih,satu Ponsel merk Vivo warna merah hitam.

Baca Juga: Warga Pelambuan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kemudian juga satu  Tas warna hitam, satu dompet warna merah muda warna pink dan satu sendok plastik warna putih. Dan satu  sendok plastik warna hijau serta satu timbangan digital warna hitam. dua pack plastik klip dan dua kartu ATM Bank BCA.

Mereka ditangkap di TKP dan  ditemukan satu paket berisi sabu-sabu yang terbungkus bekas bungkus Indomie Mie Goreng Limau Kuit. Kemudian ditanya kepada  MAY  apakah masih ada menyimpan serbuk itu dan diakuinya  masih ada menyimpan di rumah.

Kemudian polisi menggeledah rumah MAY  yang beralamat di  Keramat  Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.  Dari rumahnya kembali ditemukan  barang berupa  tas warna hitam yang di dalamnya berisi   dompet warna merah Muda  yang di dalamnya terdapat empat paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana. AM pimpin Sertijab Kasat Intel dan Polair

Termasuk sendok plastik warna putih, dan sendok plastik warna Hijau, timbangan digital warna hitam dan dua  pack plastik Klip yang ditemukan di dalam lemari pakaian  yang diakuinya.

Diakui MAY bahwa Sabu-sabu  miliknya  dibelinya melalui perantaraan  RD dan diakuinya. Selanjutnya mereka berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Kasat Narkoba Polresta.Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko rnengatakan, kedua pelaku diciduk karena informasi warga. “Kini mereka dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment