Dua Pelajar Disanksi Nyanyi Indonesia Raya dan Hafalan Pancasila

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Razia bagi warga tak pakai masker terus dilakukan pihak Sat Pol PP Kota Banjarmasin,  Senin (7/9/2020) pagi.  Terutama di wilayah kawasan Banjarmasin Selatan,  tepatnya di halaman Mapolsek setempat menjaring delapan pelanggar.

Dari delapan pelanggar tanpa masker itu,  satu di antaranya bayar denda Rp100Ribu.  “Sedangkan tujuh orang lainnya diberi sanksi membersihkan fasilitas umum seperti menyapu.

Seorang pelajar SMK bernama Basrah terjaring razia yang dibantu anggota Polsek Selatan setempat. Mengenakan baju seragam, remaja yang sekolah di wilayah Banjarmasin Barat  itu mengaku tidak memiliki masker.  Pelajar kelas 11 itu pun dihukum hormat bendera sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Diakui Basrah dirinya melintas di Jalan Tembus Mantuil itu mau ke rumah temannya. “Saya mau ke rumah teman setelah pulang sekolah ini,”sebut warga Jalan Teluk Dalam atau Sutoyo S ini kepada Barito Post. Sementara itu seorang pelajar SD bernama Nanta (9) yang sedang bersepeda,  sambil membawa benang untuk layangan juga kaget.  Karena sebagai anak kecil dirinya turut dirazia.

“Saya tadi disuruh menghafal pancasila dan mengenakan rompi warna orange, “sebut warga Jalan Gang Jais Tembus Mantuil ini.  Dia menambahkan baru main ke rumah kakeknya di Gang Perintis yang tak jauh dari polsek.

Bidang Gakkum Satpol PP Kota Banjarmasin Zainul Abidin mengatakan,  giat itu dilaksanakan Penegakan dan penindakan  sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Perwali No 68 Tahun 2020 itu guna memutus virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkatkan sejak Maret lalu.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya menambahkan,  pihaknya hanya membantu dari segi pengamanan.  Yakni razia di tepi jalan kemudian pelanggar diarahkan ke pihak Satpol PP untuk penindakan dan sanksi.

 

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment