Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Kedua terdakwa yakni Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Dian Jaya Demega selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan KPP Madya Banjarmasin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sandy Hidayat SH MH, keduanya diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses persetujuan restitusi pajak yang diajukan salah satu perusahan sawit.
JPU menguraikan, perkara bermula saat perusahan tersebut mengajukan permohonan restitusi pajak tahun pajak 2024. Proses pemeriksaan dilakukan sejak Agustus 2025 oleh tim pemeriksa yang dipimpin Dian Jaya Demega.
Seiring berjalannya pemeriksaan, pada Oktober hingga November 2025, Dian disebut mulai berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan untuk membahas arah pemeriksaan. Selanjutnya Mulyono, yang saat itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin, disebut memerintahkan bawahannya mengatur pertemuan dengan pihak perusahaan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada pertemuan tanggal 18 November 2025, Mulyono menyampaikan bahwa proses restitusi sedang berjalan dan bertukar nomor telepon dengan perwakilan perusahaan.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan perusahaan menyetujui hasil koreksi pajak, Mulyono kembali bertemu dengan perwakilan perusahaan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, pada 27 November 2025.
Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan, Mulyono meminta uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Permintaan tersebut kemudian disetujui pihak perusahaan. Setelah proses administrasi selesai, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan SKPLB senilai Rp48,324 miliar yang kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026.
Usai dana restitusi cair, JPU menyebut terdakwa kembali meminta realisasi pembayaran yang telah dijanjikan. Dana tersebut kemudian diduga disiapkan melalui pengeluaran fiktif perusahaan dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar yang dicatat sebagai biaya entertainment.
Dalam dakwaan diuraikan, pada 26 Januari 2026 Dian Jaya Demega menerima uang Rp200 juta dari perwakilan perusahaan di kawasan Jalan MT Haryono, Banjarmasin. Dari jumlah itu, Rp180 juta menjadi bagian Dian, sedangkan Rp20 juta diterima perantara.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2026 di area parkir Hotel Rattan Inn, Mulyono diduga menerima uang Rp1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta disebut menjadi bagian Mulyono, sementara Rp500 juta diterima perantara dari pihak perusahaan.
Dengan demikian, JPU mendakwa kedua terdakwa telah menerima uang keseluruhan sebesar Rp1,5 miliar yang diduga merupakan hadiah atau janji agar Mulyono menyetujui permohonan restitusi pajak perusahan sawit tersebut. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban sebagai aparatur negara.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dakwaan jaksa, kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, penasehat hukum terdakwa dari Kantor Sabri Noor Herman SH MH mengatakan tidak akan melakukan perlawanan.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa untuk menguatkam dakwaannya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post