Dua Kacab Kantor Pos Kotabaru Dituntut 8,6 dan 5,6 Tahun

Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan melalui sidang virtual dimana keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IA Teluk Dalam Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum M. Irwan SH MH, Rabu siang (6/4) akhirnya membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa korupsi di PT Pos Cabang Kotabaru dengan terdakwa Didi Ansari dan Syafriadi.

Dalam berkas terpisah, jaksa senior Kejati Kalsel tersebut menuntut masing-masing untuk Didi Ansari selama 8,6 tahun penjara. Tak hanya itu mantan kepala kantor pos cabang Pantai ini juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, serta dihukum untuk membayar uang pengganti  Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 4,3 tahun.

Sementara Syafriadi dituntut lebih ringan. Mantan kepala kantor pos cabang Tanjung Batu itu hanya dituntut selama 5,6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kurang lebih  Rp585 juta atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2,8 tahun.

Menurut M Irwan, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan jaksa, terlihat dari monitor muka keduanya nampak tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya, terutama Syafriadi.

Namun berapapun tuntutan jaksa, keduanya harus menerimanya. Apalagi dalam persidangan, faktanya kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Tuntutan sendiri tanpa dihadiri penasehat hukum kedua terdakwa Ernawati SH. Sebab sekarang ini Erna sedang berada ditanah suci melaksanakan ibadah umroh.

“Silahkan nanti konsultasi pada penasehat hukum untuk melakukan pembelaan,” ujar ketua majeklis hakim Jamser Simanjuntak SH.

Keduanya  didakwa melakukan tindak pidana korupsi di perusahaan berplat merah tempat mereka bekerja itu dan menyebabkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.

Sejumlah cara diduga dilakukan kedua tersangka, termasuk transaksi fiktif program tabungan eBatarapos dan penggunaan uang di luar prosedur pada masing-masing Kantor Cabang PT Pos Indonesia tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam