Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan DPRD setempat, menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap rancangan Perda terhadap Perubahan APBD 2025, Senin (14/7).
Persetujuan kedua belah pihak, digelar dalam rapat Rapat Paripurna DPRD ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, bertempat di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola.
Bupati H Bahrul Ilmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun anggaran berjalan.
“Dengan disahkannya perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, maka DPRD dan Pemerintah Daerah pada hakekatnya memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai keberhasilan pembangunan tahun anggaran 2025 yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan juga dewan menunggu legalisasi perubahan ini, agar dapat dijadikan dasar dalam revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
“Dengan waktu yang tersisa di tahun anggaran ini, perlu penjadwalan ulang terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, agar tetap efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar instrumen pendanaan pembangunan, tetapi juga menjadi sarana strategis dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah.
“Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2025 ini menjadi titik penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian yang dilakukan mencakup perubahan dalam ketersediaan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, provinsi, maupun nasional,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya