Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalsel saat studi komparasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur menegaskan kehati-hatian melakukan pembahasan perubahan terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus I Raperda Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Muhammad Yani Helmi di Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Dikesempatan itu Yani Helmi mengatakan DPRD Kalsel lebih memilih fokus pada penertiban sistem dan optimalisasi potensi daripada tergesa-gesa menaikkan tarif pajak dan retribusi lebih baik menyisir potensi pendapatan daerah secara menyeluruh.
Politisi Golkar karib disapa Paman Yani menegaskan proses tersebut membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan seluruh potensi dapat dimaksimalkan.
“Saya bilang susuri dulu potensi pendapatan daerah, ini akan butuh waktu, tapi tidak masalah, saya tunggu katakanlah satu atau dua minggu supaya kita bisa memaksimalkan daripada aset-aset untuk menggali tambahan APBD kita,” ujar Paman Yani.
Menurutnya, optimalisasi aset daerah dapat menjadi salah satu sumber tambahan bagi APBD tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi.
Ia juga menyoroti praktik di Jawa Timur yang melibatkan hingga tingkat pemerintahan paling bawah untuk menggali potensi pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Di Jawa Timur sampai ke pemerintah dusun pun diupayakan untuk menggali potensi pajak juga daripada kendaraan umum,” sebutnya.
Dikesempatan itu Paman Yani juga mengingatkan peningkatan pendapatan daerah harus diimbangi dengan kemudahan layanan bagi masyarakat.
“Kepuasan wajib pajak menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepatuhan,” tukasnya.
Anggota Pansus I Raperda Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Umar Sadik melihat keberhasilan Jawa Timur juga ditopang oleh pengelolaan hasil pajak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Contohnya jalan berlubang atau rusak itu bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pelayanan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim Krisna Bimasakti yang menerima kedatangan rombongan Pansus I Raperda Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebut pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Di Jawa Timur, kita maksimalkan tanpa menimbulkan keresahan untuk mengumpulkan pendapatan yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan yang nyaman dan cepat menjadi bagian dari strategi peningkatan kepatuhan, sejalan dengan motto “excelent service”.
Untuk diketahui hasil dari studi komparasi Pansus I Raperda Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak harus melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi, tapi penertiban sistem, kemudian kemudahan layanan dan kepercayaan publik, itu menjadi fondasi utama yang akan diperkuat dalam perubahan perda yang tengah dibahas.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post