DPRD Balangan Didesak untuk Menindak lanjuti Kekosongan Posisi Wabup Balangan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Anggota DPRD Kabupaten Balangan (foto:istimewa)

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Partai politik (Parpol) koalisi pengusung pasangan kepala daerah terpilih Abdul Hadi – Supiani pada Pilkada 2020 lalu, mendesak DPRD Kabupaten Balangan menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Balangan.

Empat Parpol yang dimaksud diantaranya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Sementara perwakikan Parpol koalisi antara lain Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Ansari dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Balangan Rusdi, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Balangan, Senin (6/2/2023) lalu.

BACA JUGA: Jelang Akhir Operasi Keselamatan Intan 2023 di Banjarmasin Sebanyak 17 Pelanggar Terekam ETLE

Kepada Ketua DPRD setempat, mereka menyerahkan secara langsung surat dengan perihal Usulan Proses Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Balangan.

Ansari menegaskan, tujuan pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Balangan hari itu, menyampaikan hasil kesepakatan pertemuan seluruh Parpol koalisi digelar pada akhir bulan Januari kemaren bertempat di Water Park Paringin.

“Tujuan kami datang hari ini jelas, mengusulkan bahwa kekosongan jabatan walil bupati itu harus diisi. Kami berharap DPRD Kabupaten Balangan secepatnya melakukan terkait situasi ini,” tegasnya.

Dijelaskannya, ada beberapa tahapan dalam menindaklanjuti kondisi ini. Tentu saja, kata Ansari, proses tersebut berkaitan dengan kesiapan pihak DPRD Kabupaten Balangan untuk menyesuaikan dengan mekanisme dan tata tertib sesuai ketentuan yang mengaturnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan tersebut. “Kondisi ini sudah beberapa kali kami sikapi,” ungkapnya.

Diantaranya, oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Balangan telah menggelar rapat usulan, hingga paripurna pemberhentian Wakil Bupati Balangan karena kondisi berhalangan tetap atau meninggal dunia.

“Jadi, hari ini kami sudah saling bersilaturahmi dengan partai koalisi. Juga membahas terkait surat yang masuk dari perwakilan partai koalisi, yaitu usulan untuk memproses kekosongan jabatan wakil bupati sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA: ‘Pasar Wadai’ Bakal Digelar Di Siring Menara Pandang

Fauzan mengakui, kekosongan wakil kepala daerah dengan kondisi berhalangan tetap karena meninggal dunia ini merupakan hal yang baru dialami oleh pemerintahan Kabupaten Balangan.

“Ya, kan Kami baru nih. Ya, terkait Pak Supiani meninggal dan ada kekosongan disitu, jadi kami study banding dulu sesuai Kemendagrinya, dan kami harus tanyakan bagaimana sih, teknis yang seharusnya terkait pergantian wakil bupati ini? Supaya nantinya tidak menyalahi aturan,” katanya.

Dilain sisi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Balangan, Syamsudinoor mengungkapkan, seluruh Parpol koalisi telah sepakat untuk memunculkan nama sekaligus figur yang nanti memiliki kredibilitas dan kapasitas mumpuni sebagai pendamping kepala daerah, menggantikan almarhum H Supiani.

“Kesepakatan itu, bertujuan demi terealisasinya program kerja dan visi misi Pak Bupati. Juga, agar penyelenggaraan pemerintahan tidak mengalami kendala,” terangnya.

Dua Point Kesepakatan Parpol Koalisi

Ada dua point kesepakatan hasil pertemuan bertempat di Water Park Paringin hari itu, pertama, seluruh Parpol koalisi sepakat melaksanakan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Lalu Pasal 23 d, salah satu wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Kedua, seluruh Parpol koalisi meminta DPRD Kabupaten Balangan mempercepat proses menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Bupati Balangan berdasarkan tata tertib DPRD dan aturan yang berlaku

Penulis: Tahmidilah

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment