DPC Peradi Banjarmasin Tingkatkan Profesionalisme Advokat

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Seminar Nasional "Peran Organisasi Advokat Dalam Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Advokat Officium Nobile" di General Building, ULM, Sabtu (27/01/2024).(foto:tya/brt).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Banjarmasin menyelenggarakan Seminar Nasional :  “Peran Organisasi Advokat Dalam Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Advokat Officium Nobile” di General Building, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Sabtu (27/01/2024).

Kegiatan yang digelar sebagai puncak peringatan HUT ke -19 Peradi tersebut menghadirkan narasumber yakni Profesor Anang Shophan Tornado dari Fakultas Hukum ULM serta dari DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Bertindak sebagai moderator adalah Dr Ali Murtadlo, Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Dr Muhamad Pazri mengungkapkan,  Peradi terus berupaya agar advokat selalu bersikap profesional. Salah satu upaya yang dilakukan Peradi adalah melakukan berbagai kegiatan peningkatan wawasan melalui seminar nasional dengan mengundang beberapa tokoh sebagai pembicara.

Hal itu juga sesuai dengan amanah Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: Barito Putera Bersholawat, Launching Buku Autobiografi Sang Pendiri

Pazri menegaskan , Pasal 5 ayat (1)  Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat, bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, maka kedudukan advokat setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya yakni polisi, jaksa, hakim.

” Realita praktik, bahwa penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi fungsi dan kedudukan advokat oleh amanah undang-undang,”cetusnya.

Pasal 28 ayat 1 Undang -Undang Advokat menyatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi yang bebas mandiri, yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat.

Lebih lanjut Pazri mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006 tentang putusan tafsir, menyatakan bahwa Peradi sebagai wadah tunggal advokat.

“Tafsir tersebut konstitusional, sehingga

bentuk sistem single bar untuk menjamin profesi bebas mandiri dan bertanggung  jawab untuk tercapainya rule of law dan meningkatkan kualiatas advokat. Inilah yang mendasari dilaksanakannya seminar ini,”jelasnya.

Sementara itu,  Pangeran Khairul Saleh menyambut baik seminar nasional tersebut. Komisi 3 DPR RI dan Peradi selalu bersinergi dan beberapa kali menggelar rapat. Diantaranya meminta pendapat Peradi pada tahap fit and proper test calon anggota KPK, khususnya yang berasal dari advokat.

Dia berharap, Peradi melahirkan advokat handal yang memiliki kredibilitas. Peradi juga diharapkan dapat meningkatkan keahlian anggotanya yang menjalankan profesi advokat dengan menerapkan tanggung jawab dan etika.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment