Divonis 1 Tahun, Mantan Bendahara KNPI Tala  Menerima

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Puput Baharuddin, mantan bendahara KNPI Tala periode 2017-2021 menyatakan menerima vonis 1 tahun majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya.

Puput yang kelihatan ikhlas menerima hukuman atas perbuatannya bersama ketua dan sekretaris (telah divonis duluan) mengatakan dia tidak akan melakukan banding atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH tersebut.

“Saya menerimanya pa,” ujar Puput nampak dilayar lebar.

Oleh majelis hakim dalam putusannya, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Sementara untuk uang pengganti telah dititipkan terdakwa kepada jaksa penuntut umum m, sehingga ujar Teguh tidak dibebankan lagi.

Dalam putusannya majelis mengatakan sependapat dengan JPU Bersy Prima SH, kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18  UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP.

Berbanding, ketika ditanya ketua majelis hakim, JPU yang telah menuntut terdakwa selama 1,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan badan mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Puput sendiri sempat menjadi saksi atas ketua dan bendahara KNPI Tala.

Puput didakwa sama dengan ketua dan bendahara yang kini menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Menurut Bersy Prima dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Teguh Sentosa,  terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339 juta lebih.

Diutarakan,  bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019  menerima dana hibah dari Pemkab Tanah Laut sebesar Rp1,2 miliar lebih untuk melaksanakan 24 kegiatan kepemudaan.

Diakhir kegiatan ternyata ketiga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan dinilai JPU sebagai kerugian negara. Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama dua terpidana dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.   rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment